Salat Jamak

salah satu ibadah umat Islam
Revisi sejak 14 Juni 2009 06.07 oleh Borgx (bicara | kontrib) (Suntingan 118.96.40.177 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot)

Shalat Jama' adalah menggabungkan dua buah shalat pada satu waktu shalat. Adapun pasangan shalat yang bisa dijama' adalah shalat Dzuhur dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya. Shalat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:

  • Jama' Taqdim atau pelaksanaan shalat pada waktu awal, yaitu melaksanakan shalat Ashar setelah shalat Dzuhur dan melaksanakan shalat Isya setelah shalat Maghrib.
  • Jama' Ta'khir atau pelaksanaan shalat pada waktu akhir, yaitu melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar bersamaan di sore hari dan melaksanakan shalat Maghrib dan Isya sedikitnya setelah matahari terbenam.

Perbedaan Pandangan antara Sunni dan Syi'ah

Pendapat dari Empat Mazhab Sunni:

  1. Pendapat Mazhab Hanafi
    • Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-jama' shalat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.
  2. Pendapat Mazhab Syafi'i
    • Syafi'i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men-jama' shalat bagi para musafir perjalanan jauh (safar) dan saat hujan serta salju dalam kondisi tertentu. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' shalat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.
  3. Pendapat Mazhab Maliki
    • Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men-jama' shalat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah untuk yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu.
  4. Pendapat Mazhab Hambali
    • Hambali memperbolehkan pelaksanaan men-jama' shalat saat Hari Arafah dan Malam Muzdalifah dan bagi para musafir, pasien-pasien, ibu menyusui, wanita dengan haid berlebihan, orang yang terus-menerus buang air kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, orang yang tidak dapat membedakan waktu, dan orang yang takut kehilangan barang kepemilikannya, kesehatannya atau reputasinya dan juga dalam kondisi hujan, salju, dingin, berawan dan berlumpur. Mereka juga menyebutkan beberapa kondisi lainnya.

Pendapat Perawi Hadits lainnya

  1. Pendapat Ibnu Syabramah
    • Ibnu Syabramah memperbolehkan pelaksanaan men-jama' shalat karena beberapa alasan dan bahkan tanpa kondisi khusus selama hal tersebut tidak berubah menjadi suatu kebiasaan.
  2. Pendapat Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin
    • Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-jama' shalat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun.

Dalil yang memperkuat adalah:

Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ shalat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat Asar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' shalat, baik jama' taqdim maupun jama' taqdim. Dalil yang memperkuat hal tersebut adalah:

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. al-Israa' [17]:78)

Dalil-dalil lain yang memperkuat hal ini ada dalam Ringkasan Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir, Bab 6: Menjamak Dua Shalat ketika Bermukim (Di Rumah, Tidak Bepergian);

Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah pernah menjama' shalat Dzuhur dan shalat Ashar, dan menjama' Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan."
Menurut hadits Waki', dia berkata, "Aku tanyakan kepada Ibnu Abbas, 'Mengapa beliau melakukan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab, 'Agar beliau tidak menyulitkan umatnya.'"
Menurut hadits Mu'awiyah, ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Apa maksud Nabi berbuat demikian?" Dia menjawab, "Beliau bermaksud tidak menyulitkan umatnya." (Muslim 2/152)[1]

Referensi

  1. ^ (Indonesia) AL-ALBANI, M. Nashiruddin. Ringkasan Shahih Muslim. Gema Insani: Jakarta. ISBN 979-561-967-5

Pranala luar