Institut Agama Islam Negeri Kerinci

universitas di Indonesia

Institut Agama Islam Negeri Kerinci atau IAIN Kerinci adalah perguruan tinggi Islam negeri di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Indonesia. IAIN Kerinci sebelumnya STAIN Kerinci, didirikan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tanggal 21 Maret 1997 bertepatan dengan Tanggal 12 Dzulqaidah 1417 H.

Institut Agama Islam Negeri Kerinci


Lambang IAIN Kerinci

 
Informasi
JenisPerguruan tinggi Islam negeri di Indonesia
Didirikan1997
Lembaga induk
Kementerian Agama Republik Indonesia
AfiliasiIslam
RektorDr. H. Asa'ari, M.Ag.
Alamat, ,
AfiliasiIslam
Situs web[1]

Sejarah

Keberadaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci berawal dari Fakultas Syari'ah Muhammadiyah yang berdiri pada tahun 1964. Pendirian Fakultas Syari'ah Muhammadiyah ini, dimotori oleh beberapa orang tokoh, antara lain adalah KH. Daud Qahiri dan Sutan Abdullah Arifin, serta mendapat dukungan sepenuhnya dari Bupati KDH Tk. II Kerinci (Syamsu Bahrun) dan Danres Kerinci (Drs. Sukamto). Pada awal berdirinya Fakultas Syari'ah Muhammadiyah dipimpin oleh Drs Sukamto (sebagai Dekan) dan Sutan Abdullah Arifin (sebagai sekretaris Fakultas)

Upaya peningkatan status Fakultas Syari'ah Muhammadiyah Kerinci menjadi sebuah Perguruan Tinggi yang digagas oleh pimpinannya ternyata mendapat dukungan dari masyarakat dan Ormas Islam Kerinci, baik yang berada di daerah maupun yang berdomisili di luar daerah.

Di Jambi ada Drs. H.Adnan Rusli, Prof HMO Bafadhal (Pelopor dan Pembangun IAIN STS Jambi) dan KH. Abdul Kadir (Ketua Umum NU Prop.Jambi/Anggota DPR). H. Ramli (Kaknwil Depag) Prop. Jambi) dan Munir, BA (Anggota DPR/Sekretaris NU Provinsi Jambi), sedangkan di Jakarta perjuangan ini dibantu oleh Prof. Mahmud Yunus Purwo, SH (Kaur Perguruan Tinggi Depag RI) dan H. Munir Manaf.

Sementara Prof. Dr. Mahmud Yunus menawarkan, agar Fakultas Syari'ah Muhammadiyah Sungai Penuh dinegerikan dan menjadi bagian dari IAIN Imam Bonjol Padang, tetapi oleh Pemda Tk. I Jambi dan keinginan masyarakat Kerinci Fakultas Syari'ah Muhammadiyah Sungai Penuh harus menjadi bagian dari IAIN STS Jambi yang sedang diusahakan.

Berdasarkan ketetapan MPR No.11 tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agama No. 5 tahun 1963 bahwa untuk mendirikan suatu IAIN minimal harus minimal memiliki tiga Fakultas, di samping harus mempunyai jumlah mahasiswa yang memadai. Pada saat itu, jumlah mahasiswa Fakultas Syari'ah Perguruan Tinggi al-Hikmah Jambi, Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin Yayasan Perguruan Tinggi Al-Ma'arif Jambi belum memadai sedangkan Fakultas Syari'ah Muhammadiyah Kerinci sudah memiliki mahasiswa yang cukup untuk satu Fakultas.

Untuk memenuhi keinginan masyarakat, para ulama, Pemda Tk. II Kerinci dan Pemda Tk. I Jambi, maka fakultas Syari'ah Muhammadiyah Kerinci diusulkan menjadi satu fakultas di lingkungan IAIN STS Jambi bersama-sama dengan Fakultas Syari'ah IAIN Raden Patah Pelembang Cabang Jambi, fakultas Tarbiyah dan fakultas Ushuluddin Yayasan Perguruan Tinggi al-Ma'arif Jambi. Usaha dan upaya penegerian Fakultas Syariah Muhammadiyah Sungai Penuh Kerinci bukanlah urusan yang mudah, hal ini dibuktikan dengan keluarnya SK Menteri Agama RI Nomor 84 tahun 1967 tanggal Maka pada tanggal 27 Juli 1967 tentang pendirian IAIN STS Jambi. Dalam SK tersebut belum termasuk fakultas Syari'ah Muhammadiyah Kerinci, padahal segala persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi. Hal ini diketahui sewaktu menghadiri acara peresmian berdirinya IAIN di Jambi oleh Menteri Agama RI (KH.Saifuddin Zuhri) pada hari Jum'at tanggal 8 September 1967 bertepatan dengan 3 Jumadil Awal 1387 H.

Keadaan ini cukup membuat pihak-pihak yang dipercayakan untuk mengurus pengerian Fakultas Syari'ah Muhammadiyah menjadi kecewa, betapa tidak kehadiran mereka pada acara peresmian itu adalah untuk mendengarkan kepastian penegrian dan masuknya Fakultas Muhammadiyah Sungai Penuh sebagai salah satu Fakultas pada IAIN STS Jambi, namun kenyataannya, tidak dimasukkan. Kekecewaaan itu tidak sampai menimbulkan keputusasaan, melainkan menjadi cambuk untuk lebih meningkatkan perjuangan.

Setelah diadakan acara peresmian berdirinya IAIN STS Jambi, maka sore Jum'at tanggal 8 September 1967 itu, KH. Daud Qahiri dan rekan-rekan mengajak bertemu dengan Bapak Purwo SH (kepala Biro Perguruan Tinggi Depag RI) di atas sebuah motor boot milik Pemda Tk. I Jambi.

Setelah pertemuan tersebut, pihak panitia penegerian ini berupaya keras melengkapi persyaratan yang diminta oleh Menteri Agama. KH. Daud Qahiri dan Munir BA langsung ke rumah Bupati untuk membuat surat pernyataan penyerahan gedung Sekolah Tionghoa Sungai Penuh, sementara KH. Abd Kadir (Ketua Umum NU Prop. Jambi) langsung menghadap Gubernur untuk menandatangani surat kesediaan Gubernur Jambi membantu kehidupan Fakultas Syari'ah Kerinci.

Pada hari Sabtu tanggal 9 September 1967 menjelang keberangkatan Menteri Agama RI beserta rombongan kembali ke Jakarta, diserahkanlah kelengkapan berkas usulan penegeriaan tersebut, dan Menteri Agama RI menerima dengan baik dan dijanjikan akan memprosesnya dengan segera. Keadaan ini sudah cukup membuat panitia/pengurus menjadi lega.

Usaha ini betul-betul membuahkan hasil yang diharapkan, karena delapan belas hari setelah keberangkatan Menteri Agama dan rombongan kembali ke Jakarta, ditetapkanlah SK penegerian Fakultas Syari'ah Muhammadiyah Sungai Penuh Kerinci yaitu SK Menteri Agama RI. Nomor 116 tahun 1967 tanggal 27 September 1967 tentang penegerian fakultas Syari'ah Muhammadiyah Sungai Penuh menjadi Fakultas Syariah IAIN Sutan Thaha Saifuddin cabang Kerinci. Dan dalam SK tersebut telah langsung ditunjuk KH. A Rahman Dayah sebagai Dekan. Pada tahun pertama penegerian Fakultas Syari'ah IAIN STS Jambi cabang Kerinci ini terdaftar 70 orang mahasiswa untuk jenjang pendidikan akademik Sarjana Muda dengan gelar kelulusan (BA) dan masa kuliah aktifnya 3 tahun. Kamudian mulai tahun 1966/1067 baru ada sarjana yang masuk menjadi dosen tetap dan terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya. Dan hampir setiap tahun ada penambahan Dosen Tetap dari Alumni Sarjana Lengkap dan ditambah dengan Dosen Luar Biasa (DLB) yang dipindahkan dari fakultas Syari'ah IAIN STS Jambi, baik sebagai sebagai dosen tetap, maupun sebagai DLB.

Dalam kurun waktu lima tahun setelah penegerian, secara bertahap selalu ada penambahan Dosen tetap, yaitu pada tahun 1968/1969 datang 2 (dua) orang, yaitu Drs. H. Amiruddin Bakri, dan Drs. H. Aminullah Muhammad, kemudian pada tahun berikutnya datang lagi Drs. Mohd said Ridwan, Drs. Muhd Djazi Hs dan Drs. Hasan Badaruddin. Kemudian setelah fakultas ini mengelaurkan alumni Sarjana Muda (BA), maka alumnus-alumnus langsung diterima sebagai asisten dosen.

Kemudian setelah keluar Surat Keputusan Menteri Agama No. 69 tahun 1982 bahwa Fakultas Syari'ah yang ada pada lingkungan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi ditingkatkan statusnya dari Fakultas Madya dan berhak menyelenggarakan perkuliahan tingkat doktoral.

Sehubungan dengan keluarnya status di atas, mulai tahun 1982 fakultas Syari'ah IAIN STS Jambi di Kerinci berubah menjadi Fakultas Syari'ah IAIN STS di Kerinci, yang merupakan salah satu fakultas induk dan berada di daerah kabupaten yang berajarak kira-kira 450 KM dari IAIN Induk (di provinsi) yang hanya dapat dilalui dengan transportasi darat dengan waktu tempuh antara 9 samapi 12 jam.

Dalam kurun waktu 1982-1992 fakultas Syari'ah IAIN STS di Kerinci melaksanakan program pendidikan doktoral dengan masa kuliah 5 tahun dan gelar kelulusan (Drs/Dra). Sedangkan dari tahun 1993 s.d tahun 2001 dilaksanakan program pendidikan Akademik S1 dengan gelar kelulusan (S.Ag) dari tahun 2002 sampai sekarang dilaksanakan Program pendidikan Akademik S.1 yang terbagi dalam Jurusan Syari'ah dan Jurusan Tarbiyah dengan gelar kelulusan Sarjana Hukum Islam (S.HI) bagi jurusan Syari'ah dan Sarjana Pendidikan Islam (S.PdI) untuk jurusan Tarbiyah.

Pada awalnya sampai pelaksanaan pendidikan doktoral. Meskipun dosen tetap di fakultas syarai;ah ini masih sedikit dan mungkin kurang memenuhi kualifikasi ijazah yang diharapkan untuk layaknya bagi sebuah perguruan tinggi, tetapi banyak dosen yang datangkan dari IAIN Jambi, seperti Prof Syeikh HMO Bafadhol (Rektor IAIN Jambi), Prof H.Z. Azuan, Drs. Yusuf Lubis, Drs. H. Adnan Rusli (Masing-masing adalah pembantu Rektor IAIN STS Jambi). Prof. DR. H. Chatib Quzwein, dan ditambah dengan Dosen dari pemda Kerinci, pengadilan Negeri, kejaksaaan Kerinci, Kepolisian dan lain-lain.

Setelah pada awal-awal penegerian, ada penambahan dosen tetap yang didatangkan oleh pihak Departemen Agama RI, maka beberapa tahun sesudahnya terjadi kefakuman dan tidak ada penambahan dosen lagi, kemudian mulai tahun 1980-an sampai sekarang hampir setiap tahun ada penambahan dosen tersebut Berdasarkan UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi dan memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan No. 0686/U/1991 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi hendaknya berpusat pada satu lokasi dan tidak dibenarkan ada dua fakultas sejenis dalam satu Perguruan Tinggi, maka dengan sendirinya Fakultas Syari'ah STS Jambi di Kerinci terkena ketentuan tersebut, karena pertama, berada di daerah kabupaten yang jauh dari induk, Kedua, bahwa IAIN induk sudah ada fakultas sejenis, yauti Fakultas Syari'ah, karenanya Fakultas Syari'ah IAIN STS di Kerinci dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu bergabung dengan IAIN induk dengan membuka fakultas yang baru (Fakultas Dakwah).

Pada tahun 1967 keluarlah Keputusan Presiden Republik Indonesia No.11 tahun 1997 tentang pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Menteri Agama Republik Indonesia Bapak dr.H.Tarmizi Thaher pada tanggal 25 Syafar 1418 H bertepatan dengan tanggal 30 Juni 1997 M, membuka secara resmi pembukaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri di seluruh Indonesia yang berjumlah 33 buah termasuk diresmikannya Fakultas Syari'ah Kerinci menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci diadakan serah terima alih status dari Rektor IAIN STS Jambi bapak Prof. Dr. H. Sulaiman Abdullah kepada pjs Ketua STAIN Kerinci yaitu bapak Drs. Mohd. Said Ridwan. Dan dengan diadakan serah terima alih status ini mulai tahun akademik 1997/1998 semua urusan dan pengelolaan administrasi, ketenagaan dan keuangan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci dapat dikelola secara penuh oleh STAIN Kerinci dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI dalam penyelenggaraan dan Pembinaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) adalah berpedoman pada STATUTA STAIN Kerinci, yakni Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 327 tahun 1997, keputusan Menteri Agama Nomor 294 tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci. Keputusan Direktur jenderal pembinaan kelembagaan Agama Islam Nomor E/136/1997 tentang Alih Status dari Fakultas daerah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Pada tahun pertama menjadi STAIN (1997) telah dibuka program pendidikan profsi Akta IV, pada tahun 1998/1999 dibuka lagi progran Pendidikan Akademik S1 Jurusan tarbiyah, dengan dua program Studi (PAI dan KI) serta 1 (satu) Program Pendidikan Professional, yaitu D2.

Pada tahun akademik 1998/1999 STAIN kerinci sudah memiliki 2 (dua) program pendidikan Akademik S1, yaitu:

  • Jurusan Syari'ah dengan 2 (dua) program Studi yaitu: Akhwal al-Asyakhsiyah (AS) dan Muamalah (M).
  • Jurusan Tarbiyah, dengan 2 (dua) program Studi, yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Kependidikan Islam (KI)
  • Program Pendidikan Profesional, yaitu Akta IV dan D2 (PGAI dan PGMI).

Keadaan ini berjalan sampai tahun 2003, dan pada tahun akademik 2004/2005 pada jurusan tarbiyah telah dibuka Program Studi Tadris Bahasa Arab dan program Studi Tadris Bahasa Inggris dan pada tahun 2005/2006 dibuka lagi program Studi Matematika dan Biologi. Dan direncanakan untuk tahun 2006/2007 akan dibuka Program Studi PGMI/PGSD jenjang pendidikan S.1.

Pimpinan

Semenjak diresmikan perubahan status dari STAIN Kerinci menjadi IAIN Kerinci, berikut adalah Pimpinan yang pernah menjabat Rektor IAIN Kerinci :

Nama Rektor Periode Jabatan
Dr. Y. Sonafist, M.Ag. 2017 — 2021
Dr. H. Asa'ari, M.Ag. 2021 — 2025

Rektorat

Nama Jabatan Bidang
Dr. H. Asa'ari, M.Ag. Rektor
Dr. Ahmad Jamin, S.Ag., S.IP., M.Ag. Wakil Rektor I Akademik dan Kelembagaan
Dr. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si. Wakil Rektor II Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan
Dr. Halil Khusairi, M.Ag. Wakil Rektor III Kemahasiswaan dan Kerjasama
Dr. Hadi Candra, S.Ag., M.Pd. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Dr. Arzam, M.Ag. Dekan Fakultas Syariah
Dr. Jalwis, S.Ag., M.Ag. Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah
Dr. Eka Putra, S.H., M.PdI. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Dr. Hj. Wisnarni, M.PdI. Direktur Pascasarjana

Fakultas

Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan (FTIK)

Nama Fakultas & Singkatan Program Studi Gelar
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

(FTIK)

Pendidikan Agama Islam (PAI) Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam (BKPI)
Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
Tadris Bahasa Inggris (TBI)
Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
Tadris Biologi (TBIO)
Tadris Matematika (TMTK)
Tadris Kimia (TKIM)
Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
Tadris Fisika (TFIS)
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Fakultas Syariah

(FS)

Program Studi Gelar
Hukum Keluarga Islam (HKI) Sarjana Hukum (S.H.)
Hukum Ekonimi Syariah (HES)
Hukum Pidana Islam (HPI)
Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah

(FUAD)

Program Studi Gelar
Manajemen Dakwah (MD) Sarjana Sosial (S.Sos.)
Ilmu Alquran dan Tafsir (IAT) Sarjana Agama (S.Ag.)
Sejarah Peradaban Islam (SPI) Sarjana Humaniora (S.Hum.)
Ilmu Perpustakaan & Informasi Islam (IPII) Sarjana Ilmu Perpustakaan (S.IP.)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

(FEBI)

Program Studi Gelar
Perbankan Syariah (PBS) Sarjana Ekonomi (S.E.)
Ekonomi Syariah (ES)
Manajemen Keuangan Syariah (MKS)
Manajemen Bisnis Syariah (MBS)

Program Pascasarjana

  • Jurusan Pendidikan Agama Islam
    • Magister Pendidikan (M.Pd.)
  • Jurusan Hukum Keluarga Islam
    • Magister Hukum (M.H.)

Lihat pula

Pranala luar

Institut Agama Islam Negeri Kerinci