Kabupaten Tabalong

kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
Revisi sejak 22 Maret 2024 11.09 oleh Herryz (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan oleh 114.79.7.249 (bicara) ke revisi terakhir oleh Mrizal63)


Tabalong adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tanjung. Tabalong berbatasan dengan kawasan Barito di provinsi Kalimantan Tengah, dan kabupaten Paser di provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Tabalong
Transkripsi bahasa daerah
 • Jawi Banjarتابلوڠ
Monumen Tanjung Puri
Monumen Tanjung Puri
Lambang resmi Kabupaten Tabalong
Motto: 
Saraba kawa
(Banjar) Serba sanggup[a]
Peta
Peta
Tabalong di Indonesia
Tabalong
Tabalong
Peta
Koordinat: 2°09′53″S 115°22′56″E / 2.16473568°S 115.38221327°E / -2.16473568; 115.38221327
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
Tanggal berdiri1 Desember 1965
Dasar hukumUU No. 8 Tahun 1965
Ibu kotaTanjung
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 12
  • Kelurahan: 10
  • Desa: 121
Pemerintahan
 • BupatiHamidah Munawarah (Pj.)
 • Sekretaris Daerah-
Luas
 • Total3.767 km2 (1,454 sq mi)
Populasi
 (31 Desember 2023)[1][2]
 • Total262.631
 • Kepadatan70/km2 (180/sq mi)
Demografi
 • Agama
  • 95,79% Islam
  • 0,46% Hindu
  • 0,01% Buddha [1]
 • IPMKenaikan 75,43 (2023)
 tinggi [3]
Zona waktuUTC+08:00 (WITA)
Kode BPS
6309 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0526
Pelat kendaraanDA xxxx H**/U*
Kode Kemendagri63.09 Edit nilai pada Wikidata
DAURp 524.923.823.000,- (2020)
Semboyan daerahBersinar
Situs webwww.tabalongkab.go.id
  1. ^ Tiga komponen dari motto daerah ini adalah kawa ba'ucap, kawa manggawi, dan kawa manyandang

Kabupaten Tabalong memiliki luas wilayah 3.767,00  km², berpenduduk sebanyak 218.954 jiwa hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010. Dan pada akhir tahun 2023, penduduk kabupaten Tabalong sebanyak 262.631 jiwa.[1] Motto kabupaten ini ialah Saraba kawa dalam bahasa Banjar yang berarti "serba sanggup".

Sejarah

 
Gedung DPRD Tabalong di Mabuun, Kota Tanjung.
 
Pendopo Bupati Tabalong di Pembataan, Kota Tanjung

Sejarah menurut Waktu

Sejarah Pembentukan Kabupaten

Pada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung yang diprakarsai oleh Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang disusun kepengurusannya sebagai berikut:

  • Penasihat: Baharuddin Akhmid
  • Ketua: Juhri
  • Wakil Ketua: A. Salman
  • Sekretaris: Usnan As
  • Wakil Sekretaris: Abdullah Khairul
  • Bendahara: H. Baderi
  • Pembantu Umum: As'ad
  • Anggota-anggota: A. Syamsi, H.A. Sudani dan M. Salman

Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V, di mana orang-orang yang mempunyai andil besar dan pernah menjadi Panitia Penuntut adalah sebagai berikut:

  • Abdussyukur
  • Amir Hasan
  • A. Sajeli
  • Basuni Ulita
  • A. Husaini
  • Juhrani
  • Majedi Effendi
  • Abdurahman Hamud
  • H. Baderi
  • H. Juhri Taher
  • H. Alikurdi Almas
  • Kadirman
  • H. Abdul Gani
  • Syahrap
  • H. Kurdi
  • Yahya Z.
  • H. Imansyah
  • Hiskia Tiro
  • H. Basuni (Kepala Desa)
  • Idar
  • Masran

Pada tanggal 5 Mei 1959, dalam sidang pleno terbuka, DPRD Hulu Sungai Utara memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibu kota Tanjung yang terkenal dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan. Panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI sebagai berikut:

  • Ketua Umum: Juhri
  • Ketua I: M. Salman
  • Ketua II: Maslan
  • Penulis I: Usnan As
  • Penulis II: Abdullah
  • Bendahara: Norbek
  • Pembantu-pembantu: Semua Camat dalam Kewedanaan Tabalong dan semua anggota DPRD Hulu Sungai Utara yang tinggal di Kewedanaan Tabalong
  • Seksi Politik: H. Baijuri Y, Ruminto dan kawan-kawan
  • Seksi Bangunan: Anang Basar, Donarian dan kawan-kawan
  • Seksi Perencanaan: Abdurrahman Projakal dan kawan-kawan
  • Seksi Penerangan: A. Syamsi dan Hamidhan Baseri
  • Seksi Organisasi: Makmod Asnawi, Hamad dan kawan-kawan

Panitia ini mengadakan hubungan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini. Dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.

DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditunjukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II. Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan petunjuk serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Gubernur diberikan Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.

Berangkatlah Juhri dan Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana dalam percakapan akhir dia mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.

Sebagai realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi B, yaitu I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.

Pada tanggal 5 September 1964, Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.

Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 Juni 1965 yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung.

Pada tanggal 1 Desember 1965 pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya, maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″. Kabupaten ini dijuluki Kota Metropolis.

Geografi

Secara geografis, Kabupaten Tabalong berada di bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian selatan, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di utara.

Batas Wilayah

Batas wilayah kabupaten Tabalong antara lain;

Utara Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Selatan
Timur Kabupaten Paser
Selatan Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Barat Kabupaten Barito Timur

Keanekaragaman hayati

Kalimantan Selatan terdiri atas dua ciri geografi utama, yakni dataran rendah dan dataran tinggi. Kawasan dataran rendah kebanyakan berupa lahan gambut hingga rawa-rawa sehingga kaya akan sumber keanekaragaman hayati satwa air tawar. Kawasan dataran tinggi sebagian masih merupakan hutan tropis alami dan dilindungi oleh pemerintah.

Sumber Daya Alam

Kabupaten Tabalong memiliki sumber daya alam yang kaya, mulai dari hasil tambang, perkebunan, hingga pertanian dan beberapa di antaranya menjadi komoditas unggulan. Hasil tambang yang dominan di kabupaten ini adalah batu bara dan minyak bumi,sedangkan komoditas perkebunan dan pertanian yang menjadi unggulan adalah buah-buahan seperti langsat, rambutan, cempedak, durian. Selain itu, komoditas perkebunan unggulan kabupaten Tabalong berupa karet, kokoa dan kelapa sawit.[5][6]

Pemerintahan

Bupati

 
Kantor Bupati Tabalong di Kota Tanjung

Bupati yang menjabat saat ini di Tabalong ialah Anang Syakhfiani, didampingi wakil bupati, Mawardi. Pada pemilihan umum bupati Tabalong 2019, Anang dan Mawardi menjadi kandidat untuk periode kedua, dan menang pada pemilu tersebut. Mereka dilantik oleh gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin, pada 17 Maret 2019. Mereka akan menjabat untuk periode 2019-2024.[7]


Bupati Awal Akhir Periode Wakil
  H. Anang Syakhfiani 17 Maret 2019 17 Maret 2024   H. Mawardi
Hamidah Munawarah (Plh.) 17 Maret 2024 22 Maret 2024
Hamidah Munawarah (Pj.) 22 Maret 2024

Dewan Perwakilan

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Tabalong dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019[8] 2019–2024[9] 2024–2029
PKB 2   2   5
Gerindra 3   5   5
PDI-P 0   3   1
Golkar 5   4   4
NasDem 2   2   6
PKS 1   4   4
Hanura 3   0   0
PAN 5   4   3
PBB 2   0   0
Demokrat 4   3   2
PPP 2   2   0
Berkarya (baru) 1
PKPI 1   0
Jumlah Anggota 30   30   30
Jumlah Partai 11   10   8

Kecamatan

Kabupaten Tabalong terdiri dari 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 121 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 238.000 jiwa dengan luas wilayah 3.766,97 km² dan sebaran penduduk 63 jiwa/km².<[10][11]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tabalong, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
Status Daftar
Desa/Kelurahan
63.09.01 Banua Lawas 15 Desa
63.09.12 Bintang Ara 9 Desa
63.09.05 Haruai 13 Desa
63.09.11 Jaro 9 Desa
63.09.02 Kelua 1 11 Desa
Kelurahan
63.09.08 Muara Harus 7 Desa
63.09.06 Murung Pudak 5 5 Desa
Kelurahan
63.09.07 Muara Uya 14 Desa
63.09.09 Pugaan 7 Desa
63.09.03 Tanta 14 Desa
63.09.04 Tanjung 4 11 Desa
Kelurahan
63.09.10 Upau 6 Desa
TOTAL 10 121

Pariwisata

Tempat Wisata

Beberapa agenda dan tempat wisata yang bisa dikunjungi di Tabalong:

Pranala luar

Didahului oleh:
Kawedanan Tabalong
Diteruskan oleh:
tidak ada

Referensi

  1. ^ a b c d "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2023" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 13 Maret 2024. 
  2. ^ "Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2019, Badan Pusat Statistik, 2019". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-06. Diakses tanggal 2019-12-06. 
  3. ^ "[Metode Baru] Indeks Pembangunan Manusia menurut Kabupaten/Kota (Umur Harapan Hidup Hasil Long Form SP2020), 2021-2023". www.kalsel.bps.go.id. Diakses tanggal 13 Maret 2024. 
  4. ^ (Indonesia) Iskandar, Salman. 99 Tokoh Muslim Indonesia. PT Mizan Publika. ISBN 9797526828. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-10. Diakses tanggal 2012-12-06. ISBN 978-979-752-682-5
  5. ^ Kabupaten Tabalong dalam www.migas.bisbak.com. Diakses pada 6 Januari 2014
  6. ^ Profil Kabupaten Tabalong. BKPM. Diakses pada 6 Januari 2014
  7. ^ Kurnia Wati, Reni (17 Maret 2019). Elpianur Achmad, ed. "Bupati dan Wabup Tabalong Anang - Mawardi Resmi Dilantik, Gubernur Sahbirin Perintahkan Hal Ini". banjarmasin.tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-23. Diakses tanggal 4 Oktober 2023. 
  8. ^ Perolehan Kursi DPRD Tabalong 2014-2019
  9. ^ klikkalsel.com. "KPU Tabalong Tetapkan 30 Caleg Terpilih Pemilu 2019 | Klikkalsel.com". Diakses tanggal 2020-05-26. 
  10. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  11. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.