Gedung BP7

Revisi sejak 29 Juli 2023 18.32 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5)

Gedung BP7 adalah sebuah gedung cagar budaya yang berada di Jalan Pejambon Nomor 2, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.[1] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Gedung BP7 sebagai salah satu cagar budaya Indonesia. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 475 Tahun 1993 yang diterbitkan tanggal 29 Maret 1993, dengan nomor registrasi CB.797.

Gedung ini dibangun pada tahun 1830, awalnya merupakan rumah kediaman dari para Panglima Angkatan Bersenjata Hindia Belanda, selain memiliki fungsi utama sebagai gardu jaga. Setelah tahun 1918, fungsi gedung diubah menjadi gedung Volksraad.[butuh klarifikasi]

Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, gedung ini dijadikan tempat pertemuan bagi Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan. Pertemuan ini berlangsung sejak bulan Mei hingga Juli 1945 untuk persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia. Gedung ini juga menjadi tempat pembuatan pembukaan Undang-Undang Dasar oleh Mohammad Yamin dan Soekarno.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Gedung BP7 dijadikan sebagai kantor pusat Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). Nama Gedung BP7 merupakan singkatan dari badan pemerintah tersebut. Gaya arsitektur Gedung BP7 meniru gaya bangunan di Amsterdam School. Arsitek yang merancang bentuknya ialah J. Tromp.[2]

Sejarah

Gedung BP7 Jakarta berada di Jl. Pejambon No. 2 Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang saat ini dimiliki Sekretariat Negara Republik Indonesia. Arsiteknya adalah Ir. J. Tromp, bergaya Amsterdam School. Gedung BP7 awalnya merupakan gardu jaga dan rumah kediaman Panglima Angkatan Bersenjata Hindia Belanda. Sesudah tahun 1918, gedung ini diubah fungsinya menjadi gedung dewan rakyat. Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan menjadikan gedung ini sebagai tempat rapat pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, mulai bulan Mei-Juli 1945 untuk persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia dan pembuatan Undang-Undang Dasar. Gedung BP7 kemudian digunakan sebagai Kantor Pusat Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) pada masa Orde Baru di Indonesia. Gedung ini sempat rubuh pada tanggal 22 Maret 1977. Bahan bangunan gedung serta bentuknya diganti menjadi beton bertulang. Pembangunan gedung tertunda beberapa kali karena pondasi baru yang dirancang terlalu rumit. Renovasi gedung baru selesai pada tanggal 16 Agustus 1979, yang seharusnya selesai tanggal 12 November 1978. BP7 menggunakan gedung ini sejak tanggal 23 Juni 1980. Fungsi gedung berubah lagi menjadi kantor Kementerian Luar Negeri setelah BP7 dibubarkan pada tahun 1998.[1]

Referensi

  1. ^ a b "Gedung BP7, Benda Cagar Budaya". encyclopedia.jakarta-tourism.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-10. Diakses tanggal 14 Juli 2021. 
  2. ^ "Gedung BP 7 (Gedung Volksraad) - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-14. Diakses tanggal 14 Juli 2021.