Hukum adat Kramajati
Hukum adat Kramajati adalah Peraturan Desa Bohol, Rongkop, Gunungkidul yang kemudian menjadi hukum adat yang dipatuhi masyarakat. Hukum adat Kramajati lahir atas inisiasi Kepala Desa Bohol yakni Bapak Widodo. Melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bohol No.13/KPTS/2007, Hukum adat Kramajati disahkan.[1]
- ^ Nurokhmah -; Witir, Dha Widhi; Larasati, Titi Indah (2018-08-01). "MODEL PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI HUKUM ADAT KROMOJATI". Jurnal Ilmiah Penalaran dan Penelitian Mahasiswa (dalam bahasa Inggris). 2 (2): 22–31. ISSN 2598-0262.