Klasifikasi kecelakaan kereta api
Klasifikasi kecelakaan kereta api (KKA) dan non-kecelakaan kereta api (NKKA), dahulu disebut peristiwa luar biasa hebat (PLH) dan peristiwa luar biasa (PL) merujuk pada penggolongan kecelakaan dan insiden alat transportasi yang melibatkan kereta api menurut penyebab dan dampaknya untuk membantu mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Investigasi sistematis selama lebih dari 150 tahun telah menghasilkan catatan keselamatan perkeretaapian yang lebih baik (dibandingkan, misalnya, dengan moda transportasi jalan).
Ludwig von Stockert (1913) membagi jenis kecelakaan kereta api menjadi adu banteng, serudukan (kereta api), dan anjlokan. Schneider dan Mase (1968) membagi jenis kecelakaan berdasarkan penyebab; misalnya kelalaian masinis, kelalaian petugas rumah sinyal atau PPKA, serta gangguan mekanis. Kategorisasi serupa telah dibuat berdasarkan implikasi dalam buku-buku sebelumnya, misalnya Rolt (1956), tetapi karya von Stockert dan Schneider/Mase lebih sistematis dan lengkap.
Klasifikasi KKA menurut dampak
- Tabrakan
- Tabrakan antarkereta api
- Adu banteng
- Serudukan
- Tabrakan miring
- Tabrakan di ujung sepur badug
- Terhambat rintang jalan
- Tertimbun tanah longsor (saat melewati pegunungan)
- Tabrakan antarkereta api
- Anjlokan
- Menurut lokasi:
- Jalan lurus
- Tikungan
- Percabangan
- Menurut lokasi:
Lain-lain
- Kebakaran, ledakan dan pelepasan bahan kimia berbahaya (termasuk sabotase/terorisme)
- Orang yang terjatuh dari kereta
- Tabrakan dengan orang di atas rel
Klasifikasi KKA berdasarkan penyebabnya
Kelalaian masinis
- Melewati sinyal merah
- Melampaui batas kecepatan
- Kelalaian dalam pengoperasian mesin (misalnya ledakan ketel uap)
- Rem/sistem keselamatan blong, atau kehabisan pasir
- Tidak dapat berhenti pada posisi tertentu, misalnya kerusakan alat perlintasan sebidang atau gerakan langsir yang mengarah ke jalur yang terisi.
Kelalaian petugas rumah sinyal atau PPKA
- Memberi izin kepada kereta api masuk pada petak jalan yang sedang dilewati kereta api lain
- Lalai dalam mengoperasikan sinyal, wesel, atau peralatan token.
Gangguan sarana
- Rancang bangun yang buruk
- Perawatan yang buruk
- Kerusakan yang tidak teramati
- Kelebihan muatan atau prosedur pengangkutan yang tidak benar
- Kebakaran dimulai dari motor pembakaran, kabel atau peralatan listrik, kebocoran bahan bakar atau oli pendingin
Gangguan prasarana
- Kerusakan atau keritingnya rel
- Jembatan atau terowongan runtuh
- Gangguan pada tata letak percabangan dan rel
Tindakan orang di luar kereta api
- Petugas prasarana dan sarana (pelangsir, pramuantar, petugas pemeriksa jalan, dll.)
- Petugas yang tidak terlibat dalam operasi
- Tidak disengaja
- Rintangan tidak disengaja misalnya kendaraan jalan raya yang sedang melintas atau kendaraan konstruksi yang sedang bekerja
- Disengaja (vandalisme, terorisme, bunuh diri, pemerasan, sabotase)
- Rintangan disengaja, misalnya menghalangi rel dengan kendaraan atau benda lain (batu, kayu, dll.)
- Perusakan rel, wesel, atau persinyalan
- Penyalahgunaan alat pengaman perlintasan sebidang
- Penyusupan
- Penyerangan
- Kerusuhan
Peristiwa alam
- Rintang jalan akibat tanah longsor, salju longsor, banjir, pohon tumbang
- Kabut atau salju yang mengaburkan aspek sinyal atau posisi kereta saat ini
- Dedaunan basah yang membuat licinnya jalan rel
Faktor kontribusi
- Ketahanan dan kekuatan bakal pelanting
- Bahaya kebakaran atau barang berbahaya yang diangkut di dalam kereta api, dalam kendaraan jalan raya yang terlibat, atau di sekitarnya
- Tingkat kepakeman rem
- Tidak mengindahkan peraturan perjalanan
Referensi
- Ludwig von Stockert (1913), Eisenbahnunfalle (Railway Accidents – a contribution to railway operating technology). Leipzig 1913.
- Schneider, Wolfgang; Armand Mase (1968). Katastrophen auf Schienen. In German, English translation 1979 by E.L. Dellow as Railway Accidents of Great Britain and Europe. Orell Fussli Verlag (German), David and Charles (English).
- Rolt, L.T.C. (1956). Red for Danger. Bodley Head / David and Charles / Pan Books. Edisi selanjutnya tersedia.