Partai Aceh

partai politik di Indonesia

Partai Aceh (bahasa Aceh: Peurté Acèh) adalah partai politik regional di Indonesia. Partai ini ikut serta dalam pemilu tahun 2009 di provinsi Aceh, dan merupakan partai terbesar di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.[7][8]

Partai Aceh
Peurté Acèh
SingkatanPA
PresidenMuzakir Manaf
Sekretaris JenderalKamaruddin Abubakar
Majelis Tuha PeutTgk. Malik Mahmud Al-Haythar [1]
Sekretaris

Ketua Fraksi di DPRA
Zulkarnaini Hamzah

Tarmizi, S.P [2]
Majelis Tuha Lapan

Juru bicara
Tgk. Ramli Sulaiman

Nurzahri, ST[3]
Bendahara UmumTgk. Hasanuddin
Dibentuk07 Juli 2007
Kantor pusatJl. Soekarno-Hatta No. 5-7,Simpang Dodik Emperum Jaya Baru, Banda Aceh, Indonesia
Sayap Perempuan
Afiliasi
LSM Putroe Aceh
Komite Peralihan Aceh[4]
Sayap PemudaPemuda Partai Aceh (PPA)
Muda Seudang Aceh[5]
KeanggotaanWNI (Khusus Provinsi Aceh)
IdeologiIslamisme
Nasionalisme Aceh
Fraksi:
Fundamentalisme Islam
Separatisme
Posisi politikSayap kanan
AgamaIslam
Afiliasi nasionalIndonesia
Warna  Merah
HimneMars Partai Aceh [6]
Kursi di DPRA (2019)
18 / 81
Situs web
www.partaiaceh.org
Telp : +62651 – 40750

Presiden Partai

No Potret Ketua Umum Menjabat
1
  Muzakir Manaf 7 Juni 2007 - Sekarang

Sejarah

Perang 30 tahun yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami, Aceh mengalami banyak kesulitan pada masa itu dengan kehilangan segala-galanya. Semuanya dimulai dengan MOU Helsinki yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud.

Setelah MoU Helsinki ditandatangani, dengan serta merta keadaan aman dan damai terwujud di Aceh. Berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki yaitu: “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.[9][10]

Atas dasar inilah masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis, adil dan bermartabat di bawah payung kepastian hukum dengan perumusan ekonomi yang memihak kepada rakyat Aceh secara khusus dan seluruh tanah air secara umum. Para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.[11]

Untuk menjamin perdamaian yang hakiki dan bermartabat serta dapat membangun masa depan Aceh dan mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui proses demokrasi dengan partai politik lokal berdasarkan perjanjian Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki.[12]

Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Tgk Yahya Mu’ad, SH atau disebut juga Muhammad Yahya Mu’ad, SH untuk terbentuknya partai politik lokal (Partai GAM) pada tanggal 19 Februari 2007. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada tanggal 7 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor: WI.UM. 08 06-01.[13]

Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah secara masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada.[14]

Pada surat KANWILDEPKUM dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan bulan bintang. Jika tidak diubah, maka tidak boleh diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Aceh. Sebab itulah Partai GAM berubah dan mempunyai kepanjangan Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM), dan juga diverifikasikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008.[15]

Kemudian atas dasar persyaratan nasional tertulis dalam poin 1.2.1 MoU Helsinki, dengan kebijakan Pemerintah agar tidak menggunakan nama GAM. Sebab itulah pihak Kanwilkum dan HAM menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk mengubah lagi namanya.[16]

Pada tanggal 6 dan 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta CMI yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Kemudian pada tanggal 8 April 2008, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat kepastian hukum untuk berdirinya Partai Aceh. Setelah itu rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh terus dilakukan dalam reformasi demokrasi di Aceh.[17][18]

Seterusnya Partai Aceh mengadakan kampanye dengan mengutamakan implementasi MoU Helsinki dan Pimpinan Partai Aceh tidak ada yang mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif. Dengan itu Partai Aceh berkomitmen untuk membangun Aceh secara khusus dan membangun Indonesia secara umum serta menjaga kesatuan dan persatuan seluruh tanah air [19].[20]

Susunan Pengurus Partai

Berikut susunan pengurus DPA-PA periode 2023–2028:

Majelis Tuha Peut

  1. Muzakir Manaf
  2. Kamaruddin Abubakar
  3. Tgk. Hasanuddin Bin Sabon
  4. Mukhtaruddin
  5. Tgk. Sofyan Mahdi Bin Bayak
  6. Tgk. Azhari Abdul Latief

Mahkamah Partai

  1. Abubakar Usman
  2. Drs. H. Bukhari
  3. Tgk. Mohd Nurdin Bin Tgk. M. Hasan
  4. Dr. Muhammad Iqbal Rozi

Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh

Ketua Umum : H. Muzakir Manaf

  1. Ir. H. Jufri Hasanuddin, MM
  2. Ermiadi Abdul Rahman, ST
  3. Dr. Hj. Mariati
  4. Ir. H. Faisal Saifuddin
  5. Zulfadhli, A.Md.
  6. Fauzi, S.H.
  7. Kennedi Husen
  8. Dr. Mariati MR, M.Si
  9. Tgk. M. Yunus M. Yusuf
  10. Tgk. Adnan Beuransyah
  11. Dahlan Jamaluddin, S.I.P
  12. Syamsul Bahri Sarjev
  13. Tarmizi Panyang
  14. Tgk. Alfa Rahman
  15. Hj. Ummi Kalsum
  16. Suadi Sulaiman
  17. Muhammad Sulaiman
  18. Dr. Muhammad Rafiq
  19. Sri Mawardi

Sekretaris Jenderal: Kamaruddin Abubakar

  • Wakil Sekjen:
  1. Nurzahri, S.T.
  2. Anwar, S.Pd., M.A.P.
  3. Tarmizi, S.P.
  4. Hj. Siti Nahziah, S.Ag.
  5. Dr. T. Rasyidin
  6. Said Firdaus, SE, MSM
  7. Tgk. Muksalmina
  8. Juanda M. Djamal
  9. Safrizal, S.T., M.T.
  10. Samsuar M. Thaleb
  11. Sayuti Malik, S.P., M.Pd.
  12. Mawardi
  13. Hj. Marlina Usman
  14. Khusnu Munawwarah
  15. Hasfiana Hanafiah, S.E.
  16. T. Nasruddinsyah, S.H.

Bendahara Umum: Saiful Bahri Pon Yahya

  • Wakil Bendum:
  1. Hj. Aisyah Ismail Daud, SHI
  2. Nurlaili
  3. Arman
  4. Tgk. Muharuddin, S.Sos
  5. Rita Satria Syarboini
  6. Zakaria Yakob
  7. H. Sopian Adami
  8. Abdul Jalil
  9. Maryati B.
  10. Hj. Cut Fatma Dahlia
  11. Nur Ainun
  12. Nurliana
  13. Bertiana
  14. Syarifah Nurjannah
  15. Cut Mardhiah
  16. Suryana Usman
  17. Nona Supriana
  18. Chairunnisa
  19. Rahmi Bustami
  20. Mustawa Agustina

Pemilihan Umum

Pemilu 2009

Partai Aceh memenangkan 46,91% suara di provinsi Aceh dengan meraih 33 kursi di DPRA, Mencakup sebagian besar kursi parlemen di Aceh dari 69 kursi di legislatif provinsi Aceh.[21][22][23]

Pemilu 2014

Partai Aceh memperebutkan kursi pada Pemilu 2014. Meskipun dengan optimis mengklaim akan memenangkan 60-70% suara selama kampanye pemilihan, pemungutan suara turun tajam menjadi 35,3%, meskipun ini cukup untuk pluralitas. Salah satu alasan penurunan suara adalah konflik partai internal yang terjadi sejak Februari 2011, yang menyebabkan beberapa anggota Partai Aceh berangkat untuk membentuk Partai Nasional Aceh. Partai Aceh memenangkan 29 dari 81 kursi di legislatif provinsi Aceh.[24][25]

Pemilu 2019

Dalam Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, Partai Aceh harus kehilangan kursi secara tajam, kehilangan kursi terparah dalam sejarah berdirinya partai, hanya mampu meraih 18 kursi dari 81 kursi DPRA. Meskipun masih mampu meraih kursi terbesar dan menduduki kursi pimpinan DPRA, tetapi tetap saja Partai Aceh harus bekerja lebih ekstra untuk mencetak kader-kader baru, merangkul tokoh-tokoh berpengaruh dan memenuhi janji-janji politiknya.[26][27][28][29]

Persentase Pencapaian Pemilu Aceh

Pemilu Total kursi Total pemilihan % Hasil Urutan
2009
33 / 69
1.007.173 46,91% Partai baru 1
2014
29 / 81
847.956 35,30%   4 kursi 1
2019
18 / 81
568.110 21,35%   11 kursi 1


Rujukan


  1. ^ https://aceh.tribunnews.com/2019/02/16/partai-aceh-rapatkan-barisan
  2. ^ https://aceh.tribunnews.com/2019/10/15/iskandar-al-farlaky-pamit-dari-ketua-fraksi-partai-aceh?page=2
  3. ^ https://www.ajnn.net/news/muzakir-manaf-tunjuk-nurzahri-sebagai-juru-bicara-partai-aceh/index.html
  4. ^ https://aceh.tribunnews.com/2016/06/08/putroe-aceh-dukung-pasangan-mualem-ta-khalid
  5. ^ http://waspada.co.id/2016/02/pemuda-partai-aceh-bentuk-sayap-partai-di-23-kabupaten/
  6. ^ https://www.youtube.com/watch?feature=youtu.be&v=S3brtLLzP1I&
  7. ^ Hillman, Ben (2012). "'Power Sharing and Political Party Engineering in Conflict-Prone Societies: The Indonesian Experiment in Aceh". Conflict Security and Development. 12 (2): 149–169. doi:10.1080/14678802.2012.688291. 
  8. ^ Simanjuntak, Hotli (18 Agustus 2008). "Finally, Aceh local parties to take part in general election". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 Agustus 2008. Diakses tanggal 2017-05-27. 
  9. ^ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  10. ^ "Naskah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-10-31. Diakses tanggal 2019-11-01. 
  11. ^ Yusri, Muhammad (2017-09-29). "Partai Lokal dan Demokratisasi Lokal (Menerawang Aceh Pasca Pemilu Legislatif)". Sawala : Jurnal Administrasi Negara (dalam bahasa Inggris). 1 (1). doi:10.30656/sawala.v1i1.300. ISSN 2598-4039. 
  12. ^ Signifikansi Peranan Partai Aceh Bagi Terbentuknya. Perdamaian Aceh
  13. ^ Aliabbas, Anton (2008-01-01). Transformasi Gerakan Aceh Merdeka. hlm. 135–174. ISBN 9789795239147. 
  14. ^ Tujuan Partai Politik Lokal di Aceh
  15. ^ "Partai GAM yang Mengejutkan". detikcom. Diakses tanggal 2019-11-01. 
  16. ^ Juli, Muhajir (2018-03-30). "Dari Partai GAM ke Partai Aceh". aceHTrend.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-01. 
  17. ^ Eksistensi Partai Politik Lokal di Aceh Dalam Sistem Ketatanegaraaan Indoneisa
  18. ^ Perkembangan Dan Prospek Partai Politik Lokal Di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  19. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-05-10. Diakses tanggal 2012-10-05. 
  20. ^ Kontribusi Partai Aceh Dalam Penerapan Syariat Islam Di Aceh (Banda Aceh, Lhokseumawe Dan Aceh Utara )
  21. ^ Nainggolan, Bestian; Wahyu, Yohan (2016). Partai Politik Indonesia 1999–2019 (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Kompas Media Nusantara. hlm. 226–227. ISBN 978-602-412-005-4. 
  22. ^ Partai Aceh dan Demokrat Kuasai Kursi DPRA dan DPR Diarsipkan January 30, 2010, di Wayback Machine.. Media Indonesia Online. 05/04/2009.
  23. ^ Keumala, Hendra (2018-03-30). "Membaca Jumlah Kursi DPRA Partai Aceh". aceHTrend.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-09-01. 
  24. ^ Nainggolan, Bestian; Wahyu, Yohan (2016). Partai Politik Indonesia 1999–2019 (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Kompas Media Nusantara. hlm. 229–230. ISBN 978-602-412-005-4. 
  25. ^ Konflik Politik Antar Elit Partai Aceh Pada Pemilukada 2012
  26. ^ Setyadi, Agus. "Perolehan Kursi Turun, Caleg Partai Aceh Dinilai Kurang Pengaruh". detikcom. Diakses tanggal 2019-10-21. 
  27. ^ ACEHKINI, Tim. "Pemilu 2019: Palagan Terakhir Partai Lokal". Kumparan. Diakses tanggal 2019-10-21. 
  28. ^ Redaksi (2017-04-04). "Partai Aceh Mesti Berbenah". The Aceh Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-24. 
  29. ^ Septianto, Bayu; Setiawan, Felix Nathaniel & Riyan. "Peta Politik Eks GAM di Pilpres: Tak Seragam Apalagi Signifikan". Tirto.id. Diakses tanggal 2019-10-24. 

Lihat pula

Pranala luar