Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (sebelumnya: Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) atau disingkat LLDIKTI adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya. Sebelum berubah menjadi LLDIKTI, Kopertis awalnya bernama Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (LPTS).[1] Wilayah kerja Kopertis di Indonesia dibagi menjadi 17 wilayah[2][3][4][5] yang mencakup 38 provinsi, yaitu:
LLDIKTI I di Medan, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI II di Palembang, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI III di Jakarta, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI IV di Bandung, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI V di Yogyakarta, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI VI di Semarang, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI VII di Surabaya, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI VIII di Denpasar, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI IX di Makassar, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI X di Padang, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI XI di Banjarmasin, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI XII di Ambon, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI XIII di Aceh, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI XIV di Papua, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI XV di Kupang, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI XVI di Gorontalo, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
LLDIKTI XVII di Pekanbaru, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Lihat pula
Referensi
- ^ UU No. 22 tahun 1961 pasal 24
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-04-20. Diakses tanggal 2011-06-03.
- ^ Kepmendikbud no. 0135/0/1990
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-11. Diakses tanggal 2015-06-07.
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-15. Diakses tanggal 2015-06-07.