Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau biasa disingkat menjadi LLDikti, adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya masing-masing.
Tugas dari lembaga ini meliputi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi; fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi; fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi; dan pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi.[1]
Sejarah
Lembaga ini memulai sejarahnya pada tahun 1967 dengan nama Koordinasi Perguruan Tinggi (Koperti) yang bertugas memberi saran kepada aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di daerah mengenai pengelolaan perguruan tinggi. Pada tahun 1975, nama Koperti diubah menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dengan lingkup tugasnya juga diubah menjadi terbatas pada pengelolaan perguruan tinggi swasta.[2] Pada tahun 2018, nama Kopertis diubah menjadi seperti sekarang.[3]
Daftar
Hingga akhir tahun 2023, terdapat 17 unit LLDikti yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[4]
Lihat pula
Referensi
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024.
- ^ "Sejarah". LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Diakses tanggal 1 Agustus 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2018" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 2 Agustus 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024.