Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Timur, mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang lingkungan.[2]
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 2014 |
Wilayah hukum | Jawa Timur |
Kantor pusat | Jl. Wisata Menanggal 38, Surabaya
Jawa Timur |
Pegawai | 170 ASN (BPS Tahun 2022) |
Anggaran tahunan | Rp.- (laporan realisasi anggaran) (TA 2022) |
Pejabat eksekutif |
|
Lembaga induk | Jawa Timur |
Situs web | dlh |
Catatan kaki | |
[1] |
Kelembagaan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan :
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
b. Bidang Tata Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
c. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
e. Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan
f. UPT.
Referensi
- ^ "Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur". Profil Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur.
- ^ Sekda, Biro Hukum. "Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur". Biro Hukum Sekretariat Jawa Timur.