Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau disebut Kementerian Luar Negeri (bahasa Inggris: Ministry of Foreign Affairs) berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia adalah mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri secara umum disebut sebagai Menteri Luar Negeri atau disingkat sebagai Menlu yang sekarang dijabat oleh Dr. R.M. Marty M. Natalegawa sejak 22 Oktober 2009.
Tugas
- Memagari potensi disintegrasi bangsa
- Upaya membantu pemulihan ekonomi
- Upaya peningkatan citra Indonesia
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga negara Indonesia /WNI
Sejarah
Dahulu bernama Departemen Luar Negeri Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 berikut Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 penamaannya diubah menjadi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Pada tahun 1945 sampai tahun 1950 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.
- Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas teman-teman disegala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
- Melakukan perundingan dan membuat persetujuan :
- Persetujuan Linggarjati yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Madura
- Perjanjian Renville pada tahun 1948 yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Sumatera
- Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 yang menghasilkan Indonesia dalam bentuk negara federal berbentuk RIS kemudian dengan Semangat Diplomasi Perjuangan yang memungkinkan Indonesia pada akhirnya meraih dukungan luas masyarakat internasional terutama dalam organisasi PBB dengan Indonesia berhasil melakukan diplomasi untuk mengembalikan keutuhan wilayah Indonesia dengan membatalkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1950