Paspor Indonesia

Dokumen perjalanan Indonesia
Revisi sejak 27 September 2024 09.07 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Imigrasi di Indonesia menggunakan HotCat)

Paspor Indonesia (lengkapnya Paspor Republik Indonesia) adalah dokumen perjalanan berupa paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri. Badan pengatur utama yang berkaitan dengan penerbitan, kepemilikan, penarikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[3] Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya, dan warga negara tersebut secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika kewarganegaraan lain diperoleh secara sukarela.[4] Pengecualian khusus yang memperbolehkan warga negara yang baru lahir untuk memiliki kewarganegaraan ganda (termasuk Indonesia) hingga ulang tahunnya yang ke-18, setelah itu pilihan salah satu kewarganegaraan harus diputuskan.[5] Paspor Indonesia terbaru memiliki latar belakang burung dan nasional pemandangan yang berbeda-beda di setiap halamannya.

Paspor Indonesia
Sampul depan paspor biometrik Indonesia (dengan chip )
Halaman identitas paspor Indonesia. Foto dan identitas pada gambar dikosongkan.
Pertama diterbitkan30 Oktober 2014 (versi saat ini)[1]
PenerbitDirektorat Jenderal Imigrasi
Jenis dokumenPaspor
TujuanIdentifikasi
Syarat kepemilikanWarga Negara Indonesia
Kedaluwarsa
  • 10 tahun setelah akuisisi (pelamar berusia 17 tahun ke atas; mulai 12 Oktober 2022)
  • 5 tahun setelah akuisisi (pelamar di bawah usia 17 tahun)
  • atau jika pemegangnya adalah warga negara ganda dapat disesuaikan dengan ulang tahunnya yang ke-18, dan dalam beberapa kasus ulang tahunnya yang ke-21 agar mereka dapat memilih kewarganegaraan
Biaya
  • Rp 650.000 untuk e-paspor (versi laminasi dan polikarbonat)
  • Rp 350.000 untuk paspor biasa[2]

Versi

Paspor Indonesia versi terkini pertama kali diumumkan pada 30 Oktober 2014. Revisi yang dilakukan pada paspor meliputi:

  1. Warna sampul: Sebelum tanggal 30 Oktober 2014, paspor Indonesia biasa diterbitkan dengan sampul berwarna hijau tua, sedangkan yang terbaru berwarna hijau toska (turquoise).
  2. Lambang negara: Lambang Garuda Pancasila sekarang berada di tengah dan jauh lebih besar dari edisi sebelumnya
  3. Terjemahan (hanya sampul): Hanya "paspor" yang muncul dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia di atas dan Inggris "passport" di bawah) sedangkan frasa "Republik Indonesia" tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Mulai 12 Oktober 2022, paspor kini berlaku selama 10 tahun.[6]

Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa warna dan desain paspor terbaru akan diluncurkan pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan ke-79.[7] Pada tanggal tersebut, desain paspor baru diluncurkan dengan warna sampul diubah menjadi merah cerah dengan huruf putih.[8]

Informasi dalam paspor

 
Halaman pertama paspor Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 10 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Di halaman pertama paspor Indonesia, dapat ditemukan imbauan dari pemerintah Indonesia dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai berikut:

Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.
The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.

Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:

  1. Foto
  2. Kode negara
  3. Nomor paspor
  4. Nama lengkap
  5. Jenis kelamin
  6. Kewarganegaraan
  7. Tanggal lahir
  8. Tempat lahir
  9. Tanggal pengeluaran
  10. Tanggal habis berlaku
  11. Nomor registrasi
  12. Kantor yang mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
  13. Tanda tangan pemegang

Catatan paspor

 
Halaman berisi catatan pada paspor
 
Halam berisi "peringatan" pada paspor

Paspor berisi catatan dari negara penerbit yang ditujukan kepada otoritas negara-negara lain, yang menyatakan pemegangnya sebagai warga negara negara tersebut dan meminta agar dia diizinkan lewat dan diperlakukan sesuai dengan norma-norma internasional. Catatan tersebut terdapat di halaman pertama paspor, di sisi lain halaman identitas. Catatan di dalam paspor Indonesia versi terbaru menyatakan:

Dalam bahasa Indonesia:

Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.

PASPOR INI BERLAKU UNTUK SELURUH NEGARA DAN WILAYAH KECUALI DITENTUKAN LAIN

Dalam bahasa Inggris:

The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concern to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.

THIS PASSPORT IS VALID FOR ALL COUNTRIES AND AREAS UNLESS OTHERWISE ENDORSED

Dalam hal paspor diplomatik dan paspor dinas, paspor tersebut tidak berlaku secara formal untuk kunjungan ke Israel[9] dan Taiwan,[10] karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan negara-negara tersebut, sehingga diplomat dan anggota dinas harus menggunakan paspor biasa dan mendapatkan visa atau izin masuk yang sesuai dari otoritas imigrasi negara tujuan.

Halaman ketiga paspor biasa Indonesia versi terbaru (2014) (baik versi elektronik maupun non-elektronik) berisi "peringatan" yang biasanya dicetak di bagian dalam sampul belakang pada versi sebelumnya.[3]

Paspor elektronik

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau paspor elektronik sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Mulai Mei 2023, terdapat dua jenis paspor elektronik biasa; yang pertama adalah e-passport yang memiliki lembar biodata laminasi dan memiliki chip biometrik yang tertanam di sampul belakang paspor. Yang kedua adalah e-passport yang dilengkapi dengan chip yang tertanam pada lembar data biometrik berbahan polikarbonat. Paspor elektronik polikarbonat saat ini hanya diterbitkan di 3 kantor imigrasi di Jakarta, dan harganya sama dengan paspor elektronik laminasi biasa.[11]

Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah bahasa Inggris dengan bahasa Indonesia. Sebab bahasa Inggris merupakan bahasa internasional, sementara bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional di Indonesia.

Macam-macam paspor Indonesia

 
Sampul depan macam-macam paspor Indonesia

Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.

  1. Paspor umum (bersampul toska, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Paspor dinas (bersampul biru), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
  3. Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
  4. Paspor haji (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Paspor haji sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2009.

Paspor dan visa

 
Stempel paspor di Indonesia.

Agar dapat bepergian ke luar negeri, kadang kala paspor saja tidak cukup sebagai syarat masuk ke negara tertentu. Paspor yang berfungsi sebagai tanda identitas disertakan dengan dokumen izin masuk ke suatu negara yang disebut visa. Visa harus diperoleh sebelum atau saat di pintu kedatangan (kecuali negara yang menerapkan bebas visa terhadap negara asal pendatang) untuk dapat masuk ke wilayah negara asing. Visa dapat diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.

Visa adalah tanda bukti boleh berkunjung yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Visa dapat berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Kekuatan paspor

Terhitung pada Juli 2024, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 76 negara dan teritori, menjadikan kekuatan paspor Indonesia menduduki posisi ke-65 menurut Henley Passport Index.[12]

Akses bebas visa dan visa saat kedatangan

 
Persyaratan visa warga negara Indonesia:
  Indonesia
  Bebas visa
  Visa saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA)
  Visa elektronik (eVisa)
  Visa tersedia saat kedatangan atau secara daring (online)
  Diperlukan visa

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Di Balik Perubahan Warna Paspor Indonesia". 
  2. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia". 
  3. ^ a b "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian" (PDF). KPK. 
  4. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 - Wikisumber bahasa Indonesia". id.wikisource.org. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  5. ^ "Tanya Jawab Mengenai Status Kewarganegaraan Anak yang Lahir di wilayah Inggris dan Wilayah Irlandia". 
  6. ^ "PASPOR MASA BERLAKU 10 TAHUN DITERBITKAN MULAI 12 OKTOBER 2022". sippn.menpan.go.id. 
  7. ^ Ikhsanudin, Arief. "Desain dan Warna Paspor RI Diubah, Launching 17 Agustus". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  8. ^ Media, Kompas Cyber (2024-08-17). "Menkumham Luncurkan Desain Baru Paspor, Bawa Tema Nusantara". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  9. ^ Adams, Kayla J. "Indonesia to informally upgrade its relations with Israel via ambassador-ranked diplomat in Ramallah". Times of Israel. 
  10. ^ Post, The Jakarta. "Viewpoint: Indonesia-Taiwan ties: When gray is good - Wed, October 3, 2012". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-08-20. 
  11. ^ Imigrasi, Direktorat Jenderal (2020-01-01). "Apa Itu Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat dan Di Mana Bisa Mengajukannya? Simak Penjelasan Berikut Ini!". Direktorat Jenderal Imigrasi. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  12. ^ "Passport Index". Henley & Partners (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-08-20. 

Pranala luar