Faksi
FAKSI (bahasa Belanda: factie) FAKSI adalah kepanjangan dari Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia yang didikan oleh Bapak Muhammad Nasir, ST.,MM.,ANF dan Amin, SH yang merupakan sebuah perkumpulan masyarakat nusantara dengan Akta Pendirian No. 1 pada tanggal 1 Juni 2024 dan telah disahkan pendiriannya dengan Surat Keputusan Kemenkumham AHU-0005337.AH.01.07 Tahun 2024 tanggal 12 Juni 2024, Perkumpulan Faksi ini yang memiliki kepentingan atau pemahaman untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, lewat program-program Faksi, Faksi telah dibentuk diseluruh Nusantara Indonesia mulai dari Sabang sampai Maroke, dalam pembentukan perwakilan Faksi baik ditingkat provinsi yang disebut Koordinator Wilayah, ditingkat Kabupaten/Kota Madia yang dinamai dengan Komisariat Daerah, ditingkat kecamatan dengan nama Koordinator Cabang dan di tingkat Kelurahan/Desa disebut Komisariat Sektor.
Meskipun Faksi baru terbentuk ditahun 2024, bebrapa program Faksi sudah masuk kebeberapa Kementerian Republik Indonesia, Kemenkumham mengenai program Posbakum, Kemendikbudristek dengan pengajuan program dengan nama pelaksanaan pendidikan nonformal berbentuk home schooling, Kementerian Kesehatan program Penurunan Stunting Terhadap Asupan Gizi Anak Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi dengan program Pendidikan dan pelatihan pendampingan UMKM tingkat Provinsi di Indonesia, Kementerian Sosial dengan Program Pemberdayaan Masyarakat terhadap pengembangan UMKM, Kementerian Pertahanan RI dengan program Hak dan Kewajiban Masyarakat untuk ikut serta dalam Bela Negara dan Badan Narkotika Nasional dengan program pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkotika.
Semua program yang diusulkan Faksi kekementerian Republik Indonesia, semuanya mengacu kepada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat nusantara, Faksi hanya memfasilitasi semua program dari lapisan masyarakat bawah untuk diangkat dan disampaikan kepada kementerian maupun instansi terkait yang ada di Pusat Ibukota Indonesia di Jakarta, untuk menjadi acuan, pertimbangan pelaksanaan pemerintah di tingkat pusat dalam mensejahterakan masyarakat nusantara sebagai hak rakyat yang harus diberikan negara sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945. dan para pejabat sebagai pelaksanaan Pemerintah Indonesia baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun Daerah sudah harus mempertimbangkan persoalan-persoalan masyarakat nusantara Indonesia saat ini.
Faksi dalam hal ini hanya menjebatani keinginan masyarakat, Faksi sebagai pelaksana amanah rakyat, Faksi juga milik Negara Indonesia, Rakyat, Negara dan Tanah Air merupakan satu kesatuan yang harus berjalan bersama hingga tidak cacat diatara ketiganya, dan terus dijaga, dipelihara di pupuk hingga mekar untuk selamanya, jangan pernah menyampingkan hak-hak rakyat, karena Rakyat Indonesia bagaikan Raja, Kedaulatan Negara Indonesia ada ditangan Rakyat, hari ini rakyat telah berkomentar, penuhi janji-janji yang telah dijanjikan kepada masyarakat, ingat keutamaan hak dan kewajiban-kewajiban yang sudah harus dan semestinya dipenuhi untuk rakyat.
Referensi
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Hasil Amandemen UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara;
3. Hasil Amandemen UUD 1945, Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara;
4. Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana;
5. Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentan Bantuan Hukum;
6. Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
7. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Badan Hukum Fasiltas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia FAKSI Nomor : AHU-0005337.AH.01.07 Tahun 2024, Tanggal 12 Juni 2024;
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Fasilitas Akademik dan Advokat Kantara Simpul Indonesia FAKSI.