Perusahaan investasi

Revisi sejak 17 November 2024 00.58 oleh Novia Rahmadanti (bicara | kontrib) (menambah paragraf)

Perusahaan Investasi adalah korporasi atau perwalian yang bergerak dalam bisnis investasi modal gabungan investor.[1] Perizinan dan pengawasan perusahaan investasi di Indonesia dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[2][3]

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha perusahaan investasi adalah pengelolaan Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]

Jenis Perusahaan Investasi

Perusahaan investasi dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu dana tertutup, reksa dana (atau dana terbuka), dan unit investment trust (UIT).

Referensi

  1. ^ "Investment Company: Definition, How It Works, and Example". Investopedia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-17. 
  2. ^ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  3. ^ a b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi