Atty Suharti Tochija
Wali Kota Cimahi ke-2 (2012—2017)
Atty Suharti Tochija (lahir 24 November 1955) adalah Wali Kota Cimahi kedua yang menjabat pada periode 2012—2017, menggantikan suaminya Itoc Tochija. Pada tahun 2016, ia dan suaminya ditangkap atas kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.[1] Kasus ini membuat Atty diberhentikan dari jabatan Wali Kota Cimahi pada 8 Juni 2017.[2][3]
Atty Suharti Tochija | |
---|---|
Wali Kota Cimahi ke-2 | |
Masa jabatan 22 Oktober 2012 – 8 Juni 2017 | |
Presiden | |
Gubernur | Ahmad Heryawan |
Wakil | Sudiarto |
Pengganti Sudiarto (Pelaksana tugas) | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 24 November 1955 Cimahi, Jawa Barat, Indonesia |
Suami/istri | Itoc Tochija |
Anak | 4 |
Sunting kotak info • L • B |
Referensi
- ^ Ramadhan, Dony Indra. "Eks Walkot Cimahi Atty Suharti Menangis Usai Divonis 4 Tahun Bui". Detik.com. Diakses tanggal 7 Februari 2019.
- ^ Djumena, Erlangga, ed. (8 Juni 2017). "Atty Suharti Diberhentikan Sementara sebagai Wali Kota Cimahi". Kompas.com. Diakses tanggal 31 Desember 2017.
- ^ Solehudin, Mochamad (8 Juni 2017). BBN, ed. "Atty Suharti Diberhentikan Sementara Sebagai Wali Kota Cimahi". detikcom. Diakses tanggal 31 Desember 2017.