Kekacauan informasi (“information disorder”) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan fenomena penyebaran informasi yang salah, menyesatkan, atau sengaja dipalsukan yang menyebabkan kerancuan dalam memahami fakta. Dalam era digital, kekacauan informasi menjadi semakin kompleks karena kecepatan dan jangkauan distribusinya yang tak tertandingi melalui media sosial dan platform daring lainnya. Fenomena ini memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat, mulai dari menurunkan kepercayaan publik hingga memengaruhi proses demokrasi.

Jenis Kekacauan Informasi

Menurut Wardle dan Derakhshan (2017), kekacauan informasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama:

  1. Misinformasi: Informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat untuk merugikan.
  2. Disinformasi: Informasi yang salah yang sengaja diciptakan dan disebarkan untuk menyesatkan atau merugikan.
  3. Malinformasi: Informasi yang benar tetapi digunakan secara tidak tepat untuk merugikan individu atau kelompok.[1]

Rujukan

  1. ^ Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information disorder: Toward an interdisciplinary framework for research and policy making. Council of Europe. Council of Europe.