Tuduhan palsu adalah berita yang disampaikan tidak sesuai fakta,[1] tidak ada kebenaran, tidak ada fakta dan bukti dalam ucapannya.[2]Tuduhan palsu juga dikenal sebagai tuduhan tidak berdasar atau tuduhan palsu atau klaim palsu. Tuduhan palsu dapat terjadi dalam salah satu konteks seperti dikegiatan sehari-hari, Kuasi-Yudisial atau legal.

Jenis

Tidak adanya bukti pendukung yang cukup untuk menentukan apakah tuduhan itu benar atau salah, maka tuduhan tersebut disebut sebagai “tidak berdasar” atau “tidak berdasar”. Tuduhan yang dinyatakan salah berdasarkan bukti yang menguatkan dapat dibagi menjadi tiga kategori.

  • Tuduhan sepenuhnya salah. Tuduhan yang diberikan karena peristiwa yang dituduhkan tidak terjadi.
  • Tuduhan menggambarkan peristiwa benar-benar terjadi, tetapi dilakukan oleh seseorang yang tidak dituduh, dan di mana orang yang dituduh tidak bersalah.
  • Tuduhan salah. Tuduhan yang diberikan karena mencampur fakta benar dan salah dalam suatu peristiwa.

Referensi

  1. ^ "Accusation Law and Legal Definition | USLegal, Inc". definitions.uslegal.com. Diakses tanggal 2023-12-14. 
  2. ^ S.H, Dian Dwi Jayanti; Hukumonline (2018-07-07). "Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap sebagai Fitnah". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2023-12-14.