Ordinansi Darurat (Kekuasaan Esensial) (No. 2) 2021

undang-undang di Malaysia

Ordinansi Darurat (Kekuasaan Esensial) (No. 2) 2021 atau Ordinansi Berita Palsu adalah sebuah ordinansi darurat yang diadopsi dalam perundang-undangan Malaysia pada tahun 2021.

Pengesahan

Pada bulan Januari 2020, Sultan Abdullah selaku Raja Malaysia mengumumkan keadaan darurat nasional di Malaysia. Pengumuman keadaan darurat bertujuan untuk menghentikan penyebaran COVID-19.[1] Penetapan COVID-19 sebagai suatu keadaan darurat di Malaysia kemudian berakibat pada penangguhan fungsi Parlemen Malaysia sejak bulan Januari 2021. Kemudian pada bulan Maret 2021, telah terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 yang menyebabkan banyak kematian di Malaysia. Lonjakan ini membuat akses informasi yang sifatnya terbuka menjadi sesuatu yang penting bagi publik di Malaysia. Koalisi Perikatan Nasional selaku perwakilan Pemerintah Malaysia akhirnya mengesahkan Ordinansi Darurat (Kekuasaan Esensial) (No. 2) 2021 pada bulan Maret 2021. Ordinansi Darurat (Kekuasaan Esensial) (No. 2) 2021 disebut juga sebagai Ordinansi Berita Palsu.[2]

Isi

Isi dari Ordinansi Berita Palsu hampir seluruhnya mengulang ketentuan utama yang terdapat dalam Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 yang telah dicabut oleh Parlemen Malaysia pada Oktober 2019.[1]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b ARTICLE 19 2021, hlm. 6.
  2. ^ ARTICLE 19 2021, hlm. 3.

Daftar pustaka