Polisi internet

polisi yang memiliki tugas mengawasi internet

Polisi internet, atau yang sering disebut juga dengan polisi siber, adalah istilah umum untuk merujuk pada kepolisian dan lembaga pemerintah lainnya yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi aktivitas di internet sejumlah negara. Tujuan utama mereka adalah untuk menjaga keamanan di ruang digital, menertibkan yang dianggap disinformasi dan misinformasi, serta mencegah dan menindak berbagai jenis kejahatan siber.

Belanda

Polisi Belanda diketahui telah mendirikan Brigade Internet untuk melawan kejahatan dunia maya. Brigade ini akan diizinkan menyusup ke grup berita dan forum diskusi internet untuk pengumpulan informasi intelijen, melakukan pembelian semu, dan menyediakan layanan pelaporan.[1]

Pada Mei 2023, polisi internet Belanda berhasil membongkar operasi IPTV ilegal yang berpusat di Den Helder. Operasi ini melibatkan penggerebekan di beberapa kota seperti Amsterdam, Almere, Enschede, Den Haag, dan Den Helder, yang mengakibatkan penangkapan empat orang dan penyitaan berbagai aset terkait.[2]

Selain itu, Belanda juga berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum siber di tingkat Eropa melalui (EC3) yang dikelola oleh Europol. EC3 bertujuan memperkuat respons penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Uni Eropa.[3]

Indonesia

Polisi internet di Indonesia, juga dikenal dengan berbagai istilah seperti Polisi Siber, Patroli Siber, atau Polisi Virtual, memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang siber Indonesia. Mereka bertugas mencegah dan menindak berbagai bentuk kejahatan siber, mulai dari pelanggaran UU ITE, penipuan daring, penyebaran berita bohong, hingga peretasan. Penegakan hukum di dunia maya dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah, diantaranya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Cyber Drone 9.[4]

Selain itu, pemerintah Indonesia juga melakukan upaya sensor dan pemblokiran terhadap konten yang dianggap melanggar hukum atau norma sosial, seperti pornografi, perjudian, dan konten yang mengandung berita bohong. Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran aktif dalam melakukan pemantauan dan penindakan terhadap konten-konten tersebut.[5]

India

Tiongkok

Thailand

Referensi

  1. ^ "Dieser Text wird nicht weiter zur Verfügung gestellt". Telepolis (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2024-12-17. 
  2. ^ Comment, Georgia Butler (2023-05-24). "Dutch Police take down pirate IPTV operation". www.datacenterdynamics.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-17. 
  3. ^ "European Cybercrime Centre - EC3". Europol (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-17. 
  4. ^ "Ini Cara Kerja Polisi Internet Pantau Medsos hingga Melibas Pelanggar UU ITE". Kompas.tv. Diakses tanggal 2024-12-17. 
  5. ^ "Polisi Internet RI Mau Silat Pornografi, Judu, dan Hoax". Kominfo. Diakses tanggal 2024-12-17.