Regulasi penyiaran
Regulasi penyiaran adalah sekumpulan regulasi (peraturan) yang mengatur penyiaran di berbagai media massa. Hukum dan peraturan ini umumnya melingkupi ranah media konvensional seperti radio dan televisi serta mencakup juga layanan TV kabel dan radio kabel, serta TV satelit ataupun radio satelit. Untuk Indonesia sendiri, regulasi penyiaran diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.[1] Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran; dan Penyiaran Standar Program (SPS) sebagai batas program siaran dalam pengiriman.[2] Namun, peraturan-peraturan media penyiaran yang ada di Indonesia sejauh ini memiliki kekurangan, yaitu belum mencakup media baru (new media) seperti internet dan media sosial.[3][1][4][5][6]
Daftar referensi
- ^ a b Syahrullah (2022-10-20). "Regulasi Baru dan Dinamika Penyiaran di Indonesia". Komisi Penyiaran Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-18.
- ^ Akil, Muhammad Anshar (2014). "Regulasi Media Di Indonesia (Tinjauan UU Pers Dan UU Penyiaran)". Jurnal Dakwah Tabligh. 15 (2): 137–145. doi:10.24252/jdt.v15i2.344. ISSN 1412-7172.
- ^ RG (2022-01-11). "Pentingnya Regulasi Bagi Media Baru". Komisi Penyiaran Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-18.
- ^ RG (2024-11-18). "KPI Dorong Revisi UU Penyiaran". Komisi Penyiaran Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-18.
- ^ "Perlukah Revisi UU Penyiaran?". VOA Indonesia. 2024-05-22. Diakses tanggal 2024-12-18.
- ^ Khatami, Muhammad Iqbal. "Melihat Posisi Media Baru dalam Revisi UU Penyiaran". detiknews. Diakses tanggal 2024-12-18.