Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan

Revisi sejak 20 Desember 2024 06.59 oleh Achmadmaulanaibr (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan | kementerian/lembaga = Kementerian Pariwisata Republik Indonesia | gambar = 125px | didirikan = | dasar_hukum = Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 tahun 2021<ref>{{cite web|url=https://api2.kemen...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 tahun 2021[1]
Susunan organisasi
DeputiMartini Mohamad Paham[2]
Kantor pusat
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpar.go.id

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
  3. Direktorat Standardisasi Kompetensi;
  4. Direktorat Hubungan Antarlembaga.

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 tahun 2021" (PDF). 1 Maret 2021. Diakses tanggal 2024-12-20. 
  2. ^ "Martini Mohamad Paham: Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan". Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Diakses tanggal 2024-12-20.