Syaukani Hasan Rais
Prof. Dr. Syaukani Hasan Rais, SE, MM, akrab disapa Pak Kaning (11 November 1948 – 27 Juli 2016), adalah Bupati Kutai Kartanegara yang ke-9 bila dihitung sejak Daerah Istimewa Kutai, dan Bupati pertama sejak pemekaran menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menggantikan Bupati A.M. Sulaiman pada periode 1999 sampai 2004 dan kemudian kembali menjabat sebagai Bupati setelah memenangkan Pilkada Kutai Kartanegara pada tanggal 1 Juni 2005. Ia bersama pasangannya Samsuri Aspar dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2005-2010 pada tanggal 13 Juli 2005.[1]
Syaukani Hasan Rais | |
---|---|
Bupati Kutai Kartanegara 9 | |
Masa jabatan 14 Oktober 1999 – 14 Oktober 2004 | |
Pendahulu A.M. Sulaiman Pengganti Awang Dharma Bakti (Pjs.) | |
Masa jabatan 13 Juli 2005 – Desember 2006 | |
Wakil | Samsuri Aspar |
Pendahulu Hadi Soetanto (Pjs.) | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Tenggarong, Kutai | 11 November 1948
Meninggal | 27 Juli 2016 Samarinda | (umur 67)
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Golkar |
Suami/istri | Hj. Dayang Kartini |
Anak | Silvi Agustina Rita Widyasari Windra Sudarta |
Sunting kotak info • L • B |
Riwayat
Syaukani Hasan Rais berdarah Banjar dan Makassar. Istrinya bernama Hj. Dayang Kartini yang asli berdarah Kutai.[2]
Syaukani memiliki tiga orang anak, yaitu:
- Silvi Agustina, ST
- Rita Widyasari, SSos
- Windra Sudarta
Kasus korupsi!, tidak terbukti!!!
Pada 18 Desember 2006, ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.[3]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.[3] Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.[4]
Pendidikan
- Sekolah Rakyat (SR) Tenggarong
- SMP 19 (kini SMP 1) Tenggarong
- STM Samarinda (hanya satu tahun)
- SMA I Tarakan, 1968
- BSc Universitas Mulawarman, 1973
- S1 Fakultas Ekonomi Universitas Jember, 1978
- S2 (Magister Manajemen) Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2001
- Doktor (S3) Ilmu Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, 2005
- Guru besar (Profesor) Ilmu Ekonomi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), 2006
Pendidikan lainnya yang pernah ditempuh
- Pendidikan dan Latihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN) di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, 1995;
- Program Khusus Legislatif di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, 1997
- Special Education Reinventing Government Course di Amherst, Massachusetts, Amerika Serikat, 1996
Karier di Pemerintahan, Pendidikan dan Politik
Pendidikan dan Pemerintahan
- Kepala SMEA, Tenggarong 1973
- Kepala Seksi Ipeda Dispenda, Kutai, 1978
- Kepala Seksi Pendapatan Lain-lain Dispenda, Kutai, 1979
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kutai, 1980
- Kepala Bagian Sosial Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai, 1991
- Asisten I Tata Praja Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai, 1991
- Kepala Dinas Pendapatan Pemda Kabupaten Kutai, 1992
- Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (dua periode 1997–1999 dan 1999)
- Bupati Kutai Kartanegara, 1999–2004 dan 2005–2006
- Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta)
Karier Organisasi
- Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), 1971
- Ketua Angkatan Muda Pembaruan Indonesia Kutai, 1978
- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia, Kutai, 1982-198
- Wakil Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kalimantan Timur
- Ketua DPC Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kutai Kartanegara (dua periode)
- Ketua Umum Pengurus Cabang Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Kartanegara (dua periode);
- Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) 2000–2004
- Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur
- Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia
- Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) Kalimantan Timur
Pranala luar
- (Indonesia) Biografi di TokohIndonesia.com Diarsipkan 2006-06-17 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Pak Kaning Berpulang Diarsipkan 2016-08-06 di Wayback Machine.
Referensi
- ^ "Profil: Syaukani Hasan Rais". Tirto.id. Diakses tanggal 26 Januari 2018. line feed character di
|title=
pada posisi 9 (bantuan) - ^ Wibisono, Sri (2021-12-04). "Sosok Syaukani HR yang Dicintai Warga Kukar". IDN Times. Diakses tanggal 2023-05-30.
- ^ a b Arofiati, Amalia (2016-07-25). "Syaukani, Mantan Bupati Kabupaten Terkaya yang Kesandung Korupsi lalu Mendapat Grasi". Tribunkaltim. Diakses tanggal 2023-05-30.
- ^ Asdhiana, I Made (2010-08-19). "Syaukani Dapat Grasi, KPK Kecewa". KOMPAS. Diakses tanggal 2023-05-30.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: A.M. Sulaiman |
Bupati Kutai Kartanegara 1999–2004 |
Diteruskan oleh: Awang Dharma Bakti sebagai Pejabat Sementara |
Didahului oleh: Hadi Sutanto sebagai Pejabat Sementara |
Bupati Kutai Kartanegara 2005–2006 |
Diteruskan oleh: Samsuri Aspar sebagai Pelaksana Tugas |