Pembicaraan:Penggunaan wajar

Revisi sejak 13 Mei 2005 09.52 oleh Hayabusa future (bicara | kontrib) (tanggapan)

Ada yang bisa mencari informasi tidak tentang penggunaan fair use atau yg mirip dengan ini di Indonesia? Terutama tentang penggunaan gambar dan pengutipan dari buku2. Meursault2004 09:41, 13 Mei 2005 (UTC)

Kalo dr dgip.go.id:
"Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya"
diperbolehkan, dengan syarat sumbernya dicantumkan. Apa ini termasuk fair use? Hayabusa future 09:52, 13 Mei 2005 (UTC)
Kembali ke halaman "Penggunaan wajar".