Gembok roda adalah perangkat untuk menghambat kendaraan yang melanggar aturan larangan parkir dijalankan dengan mengembok salah satu roda sehingga kendaraan yang melanggar terkunci. Untuk membuka gembok roda, pelanggar harus melaporkan keinstansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk membuka kunci setelah membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya.

Seorang petugas melakukan penegakan terhadap pelanggaran parkir dengan memasang gembok roda

Pemasangan gembok roda ini merupakan perangkat penegakan hukum yang banyak digunakan di Eropa dan Amerika, dan sekarang sudah mulai digunakan di Jakarta dan Palembang.

Dasar hukum

Dasar hukum menggembok kendaraan yang salah parkir di Jakarta adalah[1] Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau, serta Penyeberangan. Juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam penggembokan mobil yang diparkir liar, jika dalam jangka l0 menit hingga setengah jam, kunci tidak kunjung diambil di kantor Dishub, aparat akan mcnderek mobil yang diparkir liar itu. Biaya derek Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.

Pro dan Kontra

Dalam pelaksanaan penggembokan kendaraan yang salah parkir disatu sisi akan melancarkan arus lalu lintas tetapi dilain pihak menjengkelkan bagi pelanggar karena mereka tidak bisa langsung berangkat dari tempat parkir liar, tetapi harus menghubungi Dishub, menunggu petugas datang yang membutuhkan waktu. Itu pulalah sebenarnya yang mengakibatkan pelanggar parkir jera. Tetapi ada kejadian, dimana pelanggar merusak gembok roda [2] sehingga mereka melakukan pelanggaran ganda, dan terhadap mereka akan dikenakan sanksi ganda.

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Parkir Liar Kian Liar, [1]
  2. ^ Perusak Gembok Parkir Liar Bakal Dituntut Pidana, [2]