Wikipedia:Bak pasir
Reses atau Masa Reses adalah masa-masa dimana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melaksanakan kunjungan kerja, baik yang dilakukan oleh anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa Reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR. [1]
Masa Reses ini kontroversial pada tahun 2009 tercatat setiap anggota DPR mendapat sekitar Rp. 70 juta selama masa reses, dan pengguna anggarannya tidak harus dipertanggungjawabkan.[2]
- ^ Parlemen.net: Sidang dan Rapat di DPR oleh M. Nur Solikhin
- ^ Media Indonesia Senin 21 Desember 2009. Hal 6-7. Reses Bukan Masa Libur oleh Akhmad Mustain
- ^ [http://www.parlemen.net/site/idetalis.php?docid=rapatparlemen.net