Surat Berharga Syariah Negara
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah merupakan surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah [Republik Indonesia] berdasarkan prinsip [syariah]. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah merupakan perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV).
SBSN atau (sukuk) negara ini adalah merupakan suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam [obligasi], di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Jenis SBSN
SBSN dapat berupa:
1. SBSN ijarah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset) 2. SBSN mudharabah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah (akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian ( mudharib) dimana kelak keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya, apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal) 3. SBSN musyarakah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal)
SBSN istisna’, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad istisna’ (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara ,jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. SBSN berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih jenis akad.
UU SBSN Rancangan Undang-undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna [Dewan Perwakilan Rakyat] Republik Indonesia di Gedung DPR Jakarta pada tanggal 9 April 2008. Pembahasan RUU SBSN ini telah berlangsung sejak tahun 2005.