Audit kepabeanan

Revisi sejak 27 April 2010 04.22 oleh Tjmoel (bicara | kontrib) (Membuang kategori Perpajakan menurut negara; Menambahkan kategori Perpajakan (HotCat))

Audit kepabeanan adalah proses pemeriksaan dalam bidang perpajakan dengan tujuan mengamankan hak - hak keuangan negara, menghilangkan hambatan - hambatan yang dirasakan oleh dunia industri, seperti biaya ekonomi tinggi, adanya distorsi dalam kelancaran arus barang impor di pelabuhan[1]. Dengan sistem audit yang diterapkan di bidang kepabeanan, akan mengurangi ketidakefisienan, sehingga industri akan berkembang sesuai dengan yang telah direncanakan[1].


Referensi

  1. ^ a b Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996