Gerakan mahasiswa di Indonesia

jsiso

Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan kemahasiswaan yang ada di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas dan kemampuan kepemimpinan para aktivis yang terlibat di dalamnya.

Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional, seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa.

Sejarah

Gerakan yang tertua yang tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah Perhimpoenan Indonesia di Belanda, yang didirikan pada 1922 oleh Mohammad Hatta, yang saat itu sedang belajar di Nederland Handelshogeschool di Rotterdam. Pada tahun 1965 dan 1966, pemuda dan mahasiswa Indonesia banyak terlibat dalam perjuangan yang ikut mendirikan Orde Baru. Namun dalam perkembangannya di kemudian hari, Orde Baru juga banyak mendapatkan koreksi dari gerakan mahasiswa seperti dalam gerakan-gerakan berikut:

  • Gerakan anti korupsi yang diikuti oleh pembentukan Komite Anti Korupsi, yang diketuai oleh Wilopo (1970).
  • Golput yang menentang pelaksanaan pemilu pertama di masa Orde Baru pada 1972 karena Golkar dianggap curang.
  • Gerakan menentang pembangunan Taman Mini Indonesia Indah pada 1972 yang menggusur banyak rakyat kecil yang tinggal di lokasi tersebut.
  • Gerakan memprotes PM Jepang Kakuei Tanaka yang datang ke Indonesia pada 1974. Gerakan ini kemudian berkembang menjadi peristiwa Malari pada 15 Januari 1974, yang mengakibatkan dihapuskannya jabatan Asisten Pribadi Presiden.
  • Gerakan yang mengkritik strategi pembangunan dan kepemimpinan nasinoal pada 1977-1978 yang mengakibatkan untuk pertama kalinya kampus-kampus perguruan tinggi Indonesia diserbu dan diduduki oleh militer. Hal ini kemudian diikuti oleh dihapuskannya Dewan Mahasiswa dan diterapkannya kebijakan NKK/BKK di seluruh Indonesia.
  • Gerakan yang menuntut kebebasan berpendapat dalam bentuk kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik di dalam kampus pada 1987 - 1990 sehingga akhirnya demonstrasi bisa dilakukan mahasiswa di dalam Kampus Perguruan Tinggi. Saat itu demonstrasi di luar kampus termasuk menyampaikan aspirasi dengan rally ke DPR/DPRD tetap terlarang.
  • Gerakan yang menuntut reformasi dan dihapuskannya "KKN" (korupsi, kolusi dan nepotisme]] pada 1997-1998, yang akhirnya memaksa Presiden Soeharto melepaskan jabatannya.

NKK/BKK

Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan adalah dua akronim yang menjadi momok bagi aktivis Gerakan Mahasiswa tahun 1980-an. Istilah tersebut mengacu pada kebijakan keras rezim Presiden Soeharto pada tahun 1978 melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef untuk membungkam aksi kritis mahasiswa terhadap jalannya pembangunan dan kebijaksanaan pemerintah saat itu.

Simbol institusi perlawanan mahasiswa saat itu adalah Dewan Mahasiswa, organisasi intra universiter yang berkembang di semua kampus sejak era kemerdekaan Republik. Karena banyak mengkritik penguasa, kampus dianggap tidak normal saat itu dan dirasa perlu untuk dinormalkan. Lahirlah kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) sekaligus pembubaran dan pelarangan organisasi intra universitas di tingkat perguruan tinggi yaitu Dewan Mahasiswa.

Dan sejak 1978 itulah, ketika NKK/BKK diterapkan di kampus, aktivitas kemahasiswaan kembali terkonsentrasi di kantung-kantung Himpunan Jurusan dan Fakultas. Mahasiswa dipecah-pecah dalam disiplin ilmu nya masing-masing. Ikatan mahasiswa antar kampus yang diperbolehkan juga yang berorientasi pada disiplin ilmunya, misalnya ada Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) dan sebagainya.

Penolakan Pembentukan BKK

Perjalanan upaya realisasi organisasi kemahasiswaan terpusat dalam kemahasiswaan di kampus-kampus Indonesia berjalan sangat beragam. Pemerintah memang mengganti keberadaan Dewan Mahasiswa (Universitas) dengan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK). Menurut peraturan menteri, Ketua BKK adalah dosen yaitu Pembantu Rektor III. Bayangkan absurd-nya dan aneh-nya peraturan itu. Sebuah Lembaga Kemahasiswaan, tetapi Ketua nya Dosen.

Di ITB, kampus yang paling keras menolak kebijaksanaan tersebut, BKK nyaris tak pernah jelas eksistensinya. Para dosen juga tampaknya enggan bermusuhan dengan para yunior-nya, mahasiswa yang jelas menentang habis keberadaan BKK. Di UGM, de facto BKK memang ada namun juga tidak berjalan. Tidak ada Senat Mahasiswa di tingkat Fakultas yang peduli dengan lembaga tersebut. Yang ajaib di UII Yogyakarta. Di Kampus Perguruan Tinggi Islam tertua di Indonesia itu, Dewan Mahasiswa memang dibubarkan. Tetapi reinkarnasi menjadi BKK. Hanya saja Ketua BKK adalah mahasiswa juga, jadi masih dalam format Dewan Mahasiswa juga.

Di Salatiga, Kampus Universitas Kristen Satya Wacana juga melakukan kreasi serupa. Keberadaan BKK diakui namun pengurusnya berasal dari mahasiswa sendiri. Di Yogyakarta, UGM memang secara de facto mempunyai BKK namun tidak berfungsi karena aktivitas kemahasiswaan langsung dijalankan oleh Senat-senat Mahasiswa Fakultas dan Unit-unit Kegiatan Mahasiswa. Nyaris tanpa koordinasi satu dengan lainnya. Sedangkan di ibukota negara, Universitas Indonesia juga memiliki BKK tetapi fungsi sehari-hari dijalankan oleh Forum para Ketua Senat Mahasiswa Fakultas, dan dinamakan Forkom Sema-BPM UI.

Organisasi Kemahasiswaan

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya adalah bagian/organ/departemen dari Dewan Mahasiswa. Ketika dilakukan pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.

Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Menwa, Pers Mahasiswa, Koperasi Mahasiswa, Unit Kerohanian dan sebagainya).

Senat Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa intra universiter yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, Senat Mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk Keluarga Mahasiswa Jurusan atau Himpunan Mahasiswa Jurusan, yang berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya Senat Mahasiswa dimaksudkan sebagai Lembaga Eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).

Pada tahun 1990, pemerintah mengizinkan dibentuknya Senat Mahasiswa tingkat Perguruan Tinggi namun model student government a la Dewan Mahasiswa tidak diperbolehkan. Senat Mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para Ketua-Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang ada: Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua Umum BPM dan Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa. Model seperti ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM, Senat Mahasiswa memakai model student government.

Senat Mahasiswa menjelma menjadi Lembaga Legislatif, termasuk di tingkat Fakultas. Lembaga Eksekutifnya adalah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa. Belakangan nama Badan Pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum Senat Mahasiswa namun sekarang pengurus kedua institusi sama-sama dipilih langsung dalam suatu Pemilihan Raya.

Dewan Mahasiswa adalah Lembaga intra Kemahasiswaan tingkat Universitas. Masa Dewan Mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika Pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan Dewan Mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama Kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah organisasi mahasiswa Intra Universiter di Indonesia yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, Badan Perwakilan Mahasiswa hanya ada di tingkat Fakultas bersama-sama dengan Senat Mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM dengan Senat Mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan Senat Mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.

Akhirnya, karena ketidakjelasan fungsi BPM itu ketika era Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi atau SMPT fungsi BPM digantikan Senat Mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat Mahasiswa yang tadinya badan eksekutif berubah menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk Badan Pelaksana Senat Mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ialah lembaga kemahasiswaan yang menjalankan organisasi serupa pemerintahan (lembaga eksekutif). Dipimpin oleh Ketua/Presiden BEM yang dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya. Di beberapa kampus seperti Universitas Indonesia, masih digunakan nama Senat Mahasiswa (SM).

Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi mahasiswa intra universiter di Indonesia yang terdapat pada jurusan keilmuan dalam lingkup fakultas tertentu. Umumnya bersifat otonom dalam kaitannya dengan organisasi mahasiswa di tingkat Fakultas seperti Senat Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa.

Nama lainnya adalah Keluarga Mahasiswa Jurusan atau Korps Mahasiswa Jurusan. Sebagai contoh : Himpunan Mahasiswa Budi Daya Pertanian (Fakultas Pertanian), Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil (Fakultas Teknik), Himpunan Mahasiswa Sejarah (Fakultas Ilmu Budaya), Korps Mahasiswa Komunikasi (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).