Self Regulatory Organization
Artikel ini tidak memiliki bagian pembuka yang sesuai dengan standar Wikipedia. (9 Juni 2010) |
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada 9 Juni 2010. |
Di Indonesia sering disebut Otoritas bersama, dalam bahasa Inggris en:self-regulatory organization (SRO) adalah organisasi yang bertugas melakukan fungsi pengaturan terhadap suatu bidang industri atau profesi.
Fungsi pengaturan dapat diaplikasikan sebagai tambahan bagi peraturan pemerintah yang sudah ada atau dapat juga untuk mengisi kekosongan atau ketiadaan suatu peraturan. Kemampuan dari SRO untuk melakukan tugas pengaturan tidak harus selalu berasal atau di berikan oleh pihak otoritas pemerintah.
Di Indonesia SRO bursa efek terdiri dari : Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI