Direktorat Jenderal

Revisi sejak 5 Februari 2010 12.06 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: perubahan kosmetika !)

Direktorat jenderal (disingkat Ditjen) adalah unsur pelaksana pada Kementerian Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat dimpimpin oleh Direktur jenderal (disingkat Dirjen) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan Kementerian di bidangnya
  • pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidangnya
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Struktur organisasi

Direktorat jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan beberapa Direktorat. Sekretariat Direktorat membawahi paling banyak 4 bagian, dimana setiap bagian membawahi paling banyak 3 subbagian. Direktorat membawahi paling banyak 5 subdirektorat dan 1 Subbagian Tata Usaha, dimana masing-masing subdirektorat membawahi paling banyak 2 seksi.

Referensi

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Lihat pula