Hendarman Supandji

Revisi sejak 22 September 2010 09.55 oleh Medelam (bicara | kontrib)

Hendarman Supandji (lahir 6 Januari 1947) adalah Jaksa Agung Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu menggantikan Abdul Rahman Saleh pada reshuffle ke-2.

Hendarman Supandji

Sebelumnya ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.

Sejak 22 September 2010, sekitar pukul 14.30 WIB, Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah, terkait dengan dikabulkannya uji materi atas UU No. 16 tahun 2004, yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra oleh Mahkamah Konstitusi.[1][2][3][4][5]

Pendidikan

Karier

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
  • Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
  • Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
  • Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan Agung, 1985-1990
  • Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
  • Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
  • Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
  • Staf khusus Jaksa Agung, 1998
  • Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
  • Jaksa tinggi di Yogyakarta dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 April, 2002-2004

Referensi

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Abdul Rahman Saleh
Jaksa Agung Republik Indonesia
2007–sekarang
Petahana