Hendarman Supandji
Hendarman Supandji (lahir 6 Januari 1947) adalah Jaksa Agung Indonesia sejak 9 Mei 2007 hingga 24 September 2010. Ia menggantikan Abdul Rahman Saleh dan digantikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono (sebagai pejabat sementara). Sebelum diberhentikan, sejak tanggal 22 September 2010 keabsahan jabatan Hendarman diperdebatkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004.
Pendidikan
- SMA Negeri 1 Magelang (1965)
- Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1972)
Karier
- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
- Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
- Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
- Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan Agung, 1985-1990
- Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
- Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
- Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
- Staf khusus Jaksa Agung, 1998
- Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
- Jaksa tinggi di Yogyakarta dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 April, 2002-2004
- Jaksa Agung 2007-2010
Jaksa agung
Kontroversi keputusan MK
Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2010 yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004, keabsahan jabatan Hendarman menjadi diperdebatkan. Menurut Ketua MK Mahfud MD, berdasarkan keputusan tersebut, sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB, Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah. Sementara pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, tetap berkeyakinan bahwa jabatan Hendarman sah karena tidak ada bagian dalam keputusan MK yang menyatakan apa yang dikemukakan oleh Mahfud tersebut.[1][2][3][4][5][6]
Pada tanggal 24 September 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri perdebatan dengan mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan Hendarman. Sejak dikeluarkannya keppres tersebut, Hendarman resmi diberhentikan dan tugas serta wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pejabat sementara.[7][8]
Referensi
- ^ Caroline Damanik. MK: Hendarman Tak Lagi Jaksa Agung Sah. Kompas, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
- ^ Bunga Manggiasih. Gugat Keabsahan Jaksa Agung, Yusril Menang. Tempo, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
- ^ Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila. MK: 14.30 WIB, Hendarman Bukan Jaksa Agung. VIVANews, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
- ^ Andi Saputra. MK Kabulkan Gugatan Yusril Soal Keabsahan Hendarman. DetikCom, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
- ^ Fahmi Firdaus. MK: Sejak 14.35 WIB Hendarman Tak Sah sebagai JA. Okezone, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
- ^ Istana "Keukeuh" Hendarman Tetap Sah
- ^ Keppres Pemberhentian Hendarman Supandji Sudah Diteken Presiden
- ^ Denny: Tugas Jaksa Agung Sementara Dipegang Darmono
Jabatan pemerintahan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Abdul Rahman Saleh |
Jaksa Agung Indonesia 9 Mei 2007 - 24 September 2010 |
Diteruskan oleh: Darmono (Pejabat Sementara) |