Hak asasi manusia

hak-hak fundamental yang melekat pada diri seorang manusia
Revisi sejak 5 November 2010 15.42 oleh Ricky Setiawan (bicara | kontrib) (←Suntingan 110.137.214.164 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh EmausBot)

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM):

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Pranala luar

Informasi

Organisasi hak asasi manusia