Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki di mana seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.

Daftar negara-negara dengan sistem monarki mutlak

Dalam zaman modern ini hanya terdapat tiga monarki mutlak yaitu di Arab Saudi, Brunei, dan Swaziland:

Di Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak. Manakala di Liechtenstein, hampir dua per tiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.

Lihat pula