Muhammad Nashiruddin Al-Albani

ulama Suriah-Albania
Revisi sejak 9 November 2006 03.41 oleh Alfarq (bicara | kontrib) (Muhammad Nashiruddin Al Albany dipindahkan ke Muhammad Nashiruddin Al-Albani: Agar konsisten dengan penulisan nama ulama yang lain, seperti: An-Nawawi, dsb.)

Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Albani dilahirkan pada tahun 1333 H (1914) di Ashqodar (Skhoder), ibu kota Albania yang lampau. Beliau dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya, lantaran ketekunan dan keseriusannya terhadap ilmu, khususnya ilmu agama dan ahli ilmu (ulama). Ayah al-Albani, yaitu al-Haj Nuh, adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syariat di ibu kota negara dinasti Usmaniyah (yang kini menjadi Istanbul). Beliau wafat pada hari Jumat malam, 21 Jumada Tsaniyah 1420 H, atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999, di Yordania.

Pendidikan

Ketika Raja Ahmet Zogu naik tahta di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya, beliau memutuskan untuk berhijrah ke Syam (Suriah, Yordania dan Lebanon sekarang). Beliau sekeluarga pun menuju Damaskus.

Setiba di Damaskus, Syeikh al-Albani kecil mulai aktif mempelajari Bahasa Arab. Beliau masuk madrasah yang dikelola Jum'iyah al-Is'af al-Khairiyah hingga kelas terakhir tingkat Ibtida'iyah. Selanjutnya, beliau meneruskan belajarnya langsung kepada para syeikh ulama. Beliau mempelajari al-Qur'an dari ayahnya sampai selesai, selain mempelajari pula sebagian fiqih madzhab, yakni madzhab Hanafi, dari ayahnya.

Syeikh al-Albani juga mempelajari ketrampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul, sehingga beliau menjadi seorang ahli yang mahsyur. Ketrampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencariannya.

Pada umur dua puluh tahun, al-Albani mulai mengonsentrasikan diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul l-Mughni 'an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar, sebuah kitab karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin karangan Imam Al-Ghazali. Kegiatan Syeikh Al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya yang berkomentar, "Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit."

Namun, Syeikh al-Albani justru semakin menekuni dunia hadits. Pada perkembangan berikutnya, Syeikh al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di sana (Damaskus), di samping juga meminjam buku dari beberapa perpustakaan khusus. Karena sibuknya, beliau sampai-sampai menutup kios reparasi jamnya. Beliau tidak pernah beristirahat menelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu sholat tiba.

Akhirnya, kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau. Bahkan kemudian beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum pengunjung lain datang. Begitu pula, ketika orang lain pulang pada waktu sholat dhuhur, beliau justru pulang setelah sholat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun.

Pengalaman penjara

Syeikh al-Albani pernah dipenjara dua kali. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau mendakwahkan sunnah, memurnikan ajaran agama Islam, dan memerangi bid'ah, sehingga orang-orang yang tidak menyukainya dan bahkan menebarkan fitnah.

Beberapa tugas yang pernah diemban

Syeikh al-Albani pernah mengajar di Jami'ah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun, sejak tahun 1381-1383 H, mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu, beliau pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta Syeikh al-Albani menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah perguruan tinggi di kerajaan Yordania. Tetapi, situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395 H hingga 1398 H, beliau kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam'iyah Islamiyah di sana. Beliau mendapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Arab Saudi berupa King Faisal Foundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H (1999 M).

Karya

Karya Syeikh al-Albani amat banyak, di antaranya ada yang sudah dicetak, ada yang masih berupa naskah, dan ada yang hilang. Semua berjumlah 218 judul. Beberapa contoh karya beliau adalah:

Karya Ringkasan:

  • Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari (Ringkasan Shahih Imam Bukhari)
  • Mukhtashar Shahih Muslim (Ringkasan Shahih Muslim)
  • Mukhtashar as-Syama`il al-Muhammadiyah li at-Turmudzi (Ringkasan as-Syama`il al-Muhammadiyah-nya at-Turmudzi)

Karya Induk:

  • Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (Silsilah Hadits Shahih)
  • Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah wa al-Maudhu'ah (Silsilah Hadits Lemah dan Palsu)
  • Irwa` al-Ghalil fi Takhrij Manar as-Sabil

Kitab Shahih al-Arba`ah:

  • Shahih Sunan Abu Daud
  • Shahih Sunan at-Turmudzi
  • Shahih Sunan an-Nasa`i
  • Shahih Sunan Ibnu Majah

Kitab Dha'if al-Arba`ah:

  • Dha'if Sunan Abu Daud
  • Dha'if Sunan at-Turmudzi
  • Dha'if Sunan an-Nasa`i
  • Dha'if Sunan Ibnu Majah

Karya Lain:

  • Shahih al-Adab al-Mufrad li al-Bukhari
  • Dha'if al-Adab al-Mufrad li al-Bukhari
  • Zhilal al-Jannah fi Takhrij Kitab as-Sunnah li Ibn Abi 'Ashim (Naungan Surga dalam Takhrij Kitab as-Sunnah-nya Ibnu Abi Ashim)
  • At-Tawassul wa Anwa'uhu
  • Adabuz-Zifaf fi as-Sunnah al-Muthahharah
  • Al-Ajwibah an-Nafi'ah 'ala As'ilah Masjid al-Jami'ah
  • Ahkam al-Jana'iz wa Bida'uha (Hukum Jenazah dan Bid'ah-Bid'ahnya)

Di samping itu, beliau juga memiliki kaset ceramah, baik tentang penjelasan ilmu, bantahan ilmiah dalam Islam, sampai masalah-masalah agama Islam lainnya.

Selanjutnya, Syeikh al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku fotokopian, manuskrip-manuskrip (yang ditulis oleh beliau sendiri ataupun orang lain), semuanya diserahkan ke perpustakaan Jami'ah di Madinah pada saat beliau menjadi pengajar di sana.

Kutipan

  • Kaum muslimin pada hari ini hanyalah nama saja. Mereka bukanlah muslim sebenarnya. (Manhajul Muslim fit Taghyir)
  • Sesungguhnya orang-orang Palestina wajib meninggalkan negeri mereka dan keluar ke negeri lain. dan sesungguhnya setiap orang yang masih tinggal di Palestina di antara mereka adalah kafir. (Surat Kabar "Al-Liwa` Al-Lubnaniyyah" 7 Juli 1993. halaman 16 dan "Fatwa Al-Albani" (penyusun: Ukasyah Abdul Mannan) halaman 18 cetakan Maktabah At-Turats)