Negara Madura
Negara Madura adalah negara yang dibentuk pada tanggal 23 Januari 1948 atas rekayasa Van der Plas yang saat itu menjadi Gubernur Belanda di Jawa Timur dan merupakan tangan kanan van Mook. Wilayah Negara ini meliputi Pulau Madura dan pulau-pulau kecil sekitarnya.
Madura Madura | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1948–1949 | |||||||||
Peta Madura Peta Madura | |||||||||
Wali Negara | |||||||||
Era Sejarah | Periode | ||||||||
• Kemerdekaan | 1948 | ||||||||
• Bergabung dengan Indonesia | 1949 | ||||||||
| |||||||||
Negara Madura dibentuk melalui pemungutan suara, dengan intimidasi Belanda. Pada tanggal 20 Februari 1948 pemerintah Hindia Belanda mengakui berdirinya negara Madura. R.A.A. Cakraningrat terpilih sebagai wali negara Madura. Karena tekanan gerakan pro-Republik, Negara Madura bubar dan akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 19 Maret 1950 terbit Surat Keputusan Presiden RIS yang isinya menetapkan daerah Madura sebagai Karesidenan dari Republik Indonesia. Keputusan Presiden ini ditindaklanjuti dengan serah terima kekuasaan di Madura kepada pejabat baru R. Sunarto Hadiwijoyo. Dengan demikian sejak itu Madura berada di bawah Republik Indonesia. [1]
Referensi
- Pembentukan Negara Madura. Jawa Timur: Badan Arsip Jatim Propinsi Jawa Timur. 2003.