Hukum sipil (sistem hukum)
artikel daftar Wikimedia
Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami oleh hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak ditafsirkan oleh hakim.[1]
Dalam konsep, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik lokal,[2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme legislatif.