Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Revisi sejak 20 Juli 2011 11.13 oleh Oxamuel (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah''' (disingkat '''LKPP''') adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada d...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini LKPP dipimpin oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M.

Tugas

LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fungsi

  1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
  4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
  5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
  6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.

Referensi

  • Peraturan Presiden RI Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Profil LKPP (2010), disusun oleh Biro Hukum, Kepegawaian, dan Humas LKPP.