Sembilan bahan pokok

Revisi sejak 30 Mei 2010 14.13 oleh Tjmoel (bicara | kontrib) (←Suntingan 222.124.210.250 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Andri.h)

Sembilan Bahan Pokok atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998. Kesembilan bahan itu adalah:

  1. beras dan singkong
  2. gula pasir
  3. minyak goreng dan margarin
  4. daging sapi dan ayam
  5. telur ayam
  6. susu
  7. jagung dan sagu
  8. minyak tanah atau gas ELPIJI
  9. garam beriodium