Suaka margasatwa

kawasan konservasi margasatwa
Revisi sejak 12 Februari 2012 03.33 oleh Fabi Fuu 76 (bicara | kontrib)

Suaka Margasatwa (Suaka : perlindungan, Marga : turunan, satwa : hewan[1]) adalah Hutan Suaka Alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional[2].

Dua ekor kera ekor panjang betina (Macaca Fascicularis) & anaknya yg berdiri di tembok pagar pembatas suaka dengan jalanan.

Pelestarian dapat dilakukan secara sengaja atau alami untuk menjaga kelangsungan hidup satwa tersebut. Adanya suaka margasatwa dan cagar alam menjadi media dan sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora dan fauna tersebut tetap terjaga dari ambang kepunahan sehingga kelestarian keanekaragaman hayati flora dan fauna Indonesia tetap terjaga pada masa yang akan datang[3].

Jumlah Suaka Margasatwa yang dimiliki Indonesia ada sejumlah 73 lokasi dengan total luas 5.422.922,79 ha. 9 lokasi terdapat di pulau Jawa, 5 di Kalimantan dan 5 Suaka Margasatwa lainnya terdapat di Nusa Tenggara[4].

Suaka Margasatwa di Indonesia

Suaka Marga Satwa di Jawa[4]

  • Muara angke; jakarta utara, dki jakarta. 25,02 ha, sk menteri kehutanan ri nomor: 097/kpts-ii/1988, 29 februari 1988.
  • Bawean; surabaya, jawa timur. 3.831,60 ha, keputusan menteri pertanian ri nomor: 762/kpts/um/5/79, 12 mei 1979.
  • Cikepuh; sukabumi, jawa barat. 8.127,50 ha, keputusan menteri pertanian ri nomor: 532/kpts/um/10/73, 20 oktober 1973.
  • Paliyan; gunung kidul, di yogyakarta. 615,60 ha, keputusan menteri kehutanan dan perkebunan ri nomor: 171/kpts-ii/2000, 20 desember 2000.
  • Pulau rambut; jakarta utara, dki jakarta. 90,00 ha, keputusan menteri kehutanan dan perkebunan ri nomor: 275/kpts-ii/1999, 7 mei 1999.
  • Gunung sawal; ciamis, jawa barat. 5.400,00 ha, keputusan menteri pertanian ri nomor: 420/kpts/um/6/79, 4 juni 1979.
  • Sendangkerta; tasikmalaya, jawa barat. 90,00 ha, keputusan menteri kehutanan ri.nomor: 6964/kpts-ii/2002, 17 januari 2002.
  • Gunung tunggangan; sragen, jawa tengah. 103,90 ha, keputusan menteri kehutanan dan perkebunan ri nomor: 435/kpts-ii/1999, 15 juni 1999.
  • Dataran tinggi yang; jember, probolinggo, jawa timur. 14.145,00 ha, keputusan menteri kehutanan dan perkebunan ri nomor: 417/kpts-ii/1999, 15 juni 1999.

Suaka margasatwa di kalimantan[4]

  • Pulau kaget; barito kuala, kalimantan selatan. Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan ri nomor:337/kpts-ii/1999, 27 september 1999.
  • Lamandau; kotawaringin barat, kalimantan tengah. 76.110,00 ha, keputusan menteri kehutanan ri nomor: 162/kpts-ii/1998, 26 februari 1998.
  • Kuala lupak-nusa gede panjalu; barito kuala, kalimantan selatan. 3.375,00 ha, keputusan menteri kehutanan dan perkebunan ri nomor: 453/kpts-ii/1999, 17 juni 1999.
  • Pleihari-tanah laut; tanah laut, kalimantan selatan. 6.000,00 ha, keputusan menteri kehutanan ri nomor: 695/kpts-ii/1991, 10 november 1991.
  • Pulau semama; berau, kalimantan timur. 220,00 ha, keputusan menteri pertanian ri nomor: 604/kpts/um/8/82, 19 agusutus 1982.

Suaka margasatwa di nusa tenggara[4]

  • Ale asisio; timor tengah selatan, ntt, 5.918,00 ha, sk menteri kehutanan dan perkebunan ri nomor: 423/kpts-ii/1999, 15 juni 1999.
  • Harlu; kupang, nusa tenggara timur. 2.000,00 ha, keputusan menteri kehutanan ri nomor: 84/kpts-ii/1993,16 februari 1993.
  • Kateri; belu, ntt. 4.560,00 ha, sk menteri pertanian ri nomor: 394/kpts/um/5/81, 5 juli 1981.
  • Tamboran selatan; dompu, nusa tenggar barat. 21.674,68 ha, keputusan menteri kehutanan dan perkebunan ri nomor: 418/kpts-ii/1999,15 juni 1999.
  • Danau tuadale; kupang, ntt. 500,00 ha, sk menteri kehutanan ri nomor: 195/kpts-ii/1993 27 februari 1993.

Refrensi