Komite Inovasi Nasional

Revisi sejak 7 Maret 2012 09.12 oleh Ariyanto (bicara | kontrib) (Referensi)

Komite Inovasi Nasional atau disingkat dengan KIN adalah sebuah organisasi nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh Presiden untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.[1] Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres.[2]

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.

Referensi