Hak pilih universal

Revisi sejak 4 Januari 2012 13.03 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (r2.6.4) (bot Menambah: oc:Sufragi universal)

Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum. Meskipun hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih, istilah hak pilih universal hanya dihubungkan dengan hak memilih.

Pemilu sebagai proses penting demokratisasi.

Konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk laki-laki, tanpa memandang harta kekayaan. Negara pertama yang menerapkan konsep hak pilih universal adalah Perancis pada tahun 1792. Pada perkembangan selanjutnya, di banyak negara, hak suara penuh - termasuk untuk perempuan - muncul.

Pranala luar