Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia

Revisi sejak 9 November 2010 08.16 oleh Tsukisuki (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Sekretariat Jenderal''' adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal, biasa disingkat '''Setjen''', dipi...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sekretariat Jenderal adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal, biasa disingkat Setjen, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang sering disingkat menjadi "Sekjen".

Tugas dan Fungsi

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Sekretariat Jenderal memiliki fungsi-fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan
  3. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah, dan lembaga lain yang terkait
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan

Struktur Organisasi

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Bantuan Hukum;
  5. Biro Sumber Daya Manusia;
  6. Biro Hubungan Masyarakat;
  7. Biro Perlengkapan;
  8. Biro Umum;
  9. Pusat Informasi & Teknologi Keuangan;
  10. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
  11. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;
  12. Sekretariat Pengadilan Pajak;
  13. Pusat Investasi Pemerintah;
  14. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Pranala luar