Label rekaman

perusahaan dan merek dagang yang berkaitan dengan pemasaran dari rekaman musik dan video musik
Revisi sejak 15 Mei 2012 18.47 oleh AvocatoBot (bicara | kontrib) (r2.7.1) (bot Menambah: bs, diq, lb, nah, pcd, qu)

Perusahan rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Saat ini ada 4 perusahaan rekaman besar yang menguasai sekitar 70% pasar musik dunia, yaitu Warner Music Group, EMI, Sony BMG, dan Universal Music Group.

Di luar itu ada juga perusahaan-perusahaan rekaman kecil yang disebut independent (indie) label. Mereka tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti di atas, namun juga biasanya memiliki kemampuan terbatas dalam memasarkan produk mereka.

Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan royalti dari harga jual rekaman tersebut.

Perusahaan Rekaman di Indonesia

  1. Aksara Records (indie)
  2. Alfa Records
  3. Aquarius Musikindo
  4. Arka Music Indonesia
  5. Bulletin Musik
  6. E-Motion Entertainment
  7. Falcon Music
  8. Keci Music
  9. Le-Moesiek Revole
  10. Logiss Records
  11. Mahakarya, Inc
  12. MD Music
  13. MI2 Music Production
  14. Michelin Records
  15. Music Factory Indonesia
  16. Musica Studios
  17. Nagaswara
  18. Pelangi Records
  19. Platinum Records
  20. Royal Prima Musikindo
  21. Suara Mega Mandiri
  22. Sony Music Entertainment Indonesia
  23. Trinity Optima Production
  24. Universal Music Indonesia
  25. Wanna B Music Production
  26. Warner Music Indonesia
  27. WayBe Music Indonesia

Pranala luar