Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Revisi sejak 18 Mei 2012 13.41 oleh Puryono (bicara | kontrib) (+jv)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 105/1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan. Komisi ini berada di bawah Menteri Perhubungan. Komisi ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa lima tahun.

KNKT sekarang ini diketuai oleh Tatang Kurniadi.

Pranala luar