Angkutan udara dalam negeri

Revisi sejak 17 Juli 2012 08.17 oleh Rians rhanx (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Angkutan Udara Dalam Negeri''' adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negar...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia[1]. Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan diselenggarakan oleh pemerintah.


Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 January 2009. Diakses tanggal 2012-07-17.