Main hakim adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat atau kegiatan-kegiatan "penertiban" yang dilakukan oleh beberapa organisasi keagamaan, misalnya Front Pembela Islam[butuh rujukan].