Zina (Arab) adalah bila dua orang yang bukan suami istri, melakukan hubungan yang dihalalkan khusus untuk pasangan suami istri.

Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah. Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.