Girikulon, Secang, Magelang
Girikulon adalah salah satu desa yang ada di kecamatan Secang. Desa ini berbatasan langsung dengan kecamatan Grabag. Giri Kulon terdiri dari beberapa dusun yaitu Giri Jembangan, Tanggulangin, Tempuran, Giri Kluwih, Pelikon, Piyamanan dan Kuwarakan.Mata penacaharian penduduk di desa ini sebagian besar adalah bertani cabe dan padi merupakan produk unggulan desa ini, ada juga yg beternak ayam, pedagang dan sebagian kecil lainnya adalah Pegawai Negeri Sipil (guru). Banyak sekali kandang ayam di desa ini (dalbo),ada yang mitra dengan perusahaan besar tapi ada juga yang murni modal sendiri. Perikanan juga mulai berkembang di desa ini dan sudah menjadi penghasil bibit lele yang melayani jumlah pesanan cukup besar. Desa ini juga merupakan penghasil batu bata merah kualitas baik.Untuk pemudanya sebagian ada yang merantau ke kota besar seperti jakarta ada juga yang bekerja di ternak ayam sebagai penjaga kandang ayam, pertanian perikanan dan industri.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Girikulon | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Magelang | ||||
Kecamatan | Secang | ||||
Kode pos | 56195 | ||||
Kode Kemendagri | 33.08.20.2019 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | -basis PDI Perjuangan | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa 2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. 3.Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 4.Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
.