PT. Pegadaian
Perum Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
BUMN | |
Didirikan | Sukabumi, 1 April 1901 |
Kantor pusat | Kantor Pusat: Jl. Kramat Raya No.163, Jakarta, Indonesia |
Wilayah operasi | Seluruh Indonesia |
Tokoh kunci | Suwhono; Direktur Utama |
Produk | Konvensional: KCA, Kreasi, Krasida, Krista, Kucica, Investa Syariah: Rahn, Arrum, Mulia |
Situs web | www.pegadaian.co.id |
Sejarah
Era Kolonial
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012
Produk/Layanan
Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian.
Bisnis Inti
- KCA (Kredit Cepat Aman)
- Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
- Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
- Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
- Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA
- Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
- Merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat.
- KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
- Investa (Gadai Efek)
- Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
- Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
- Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
- Rahn (Gadai Syariah)
- Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
- Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Bisnis Lain
- Properti
- Jasa Lelang
- Logam Mulia
Pelayanan di Hari Libur
Pegadaian membuka layanan di hari Minggu. Jam buka dari pukul 10.00 - 14.00. Daftar lokasi yang buka di hari minggu sebagai berikut:[1]
- Mal Artha Gading
- Mal Ambasador
- Tamini Square
- Sarinah Thamrin
- ITC Cempakamas
- Pasar Seni Ancol
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
Rujukan
- ^ (Indonesia) Pegadaian buka di hari Minggu (diakses pada taggal 17 Juli 2011